Siasatinfo.co.id,Berita Kerinci,-Kabar akan diperiksa sejumlah orang terkait kasus dugaan korupsi proyek Bencal 2017, di Kabupaten Kerinci, cukup menyegarkan bagi aliansi pemberantasan korupsi di bumi sakti alam kerinci.
Namun belum diketahui secara jelas Kepala BPBD Darifus, diperiksa apakah sebagai tersangka atau cuma saksi terkait kasus tersebut.
Selain Darifus, selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kerinci bakal diperiksa, juga ada 3 orang Pokja, oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Besok hari Senin,17/06/2019, selain Kelompok Kerja (Pokja) juga diperiksa tidak tertutup kemungkinan PPTK Admanto dan Alek Konsultan Pengawas.
Rentetan Ini merupakan tindaklanjut dari penetapan 3 orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, pada kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2017, pelaksanaan pekerjaan proyek jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning dengan nilai pagu sebesar Rp. 5 milyar Jumat 24/5/2019 lalu.
“Senin dan selasa selain Darifus, 3 orang poka juga diperksa Kejaksaan Sungai Penuh, terkait kasus Korupsi bencal Kerinci 2017” ungkap sumber dilansir siasatinfo.co.id pada laman Kerincitime.co.id.
Ketiga orang tersebut adalah Armadi, Sopantri, ST, Nurul Asnidar, ST.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Romi Arizyanto, S.H, M.H hingga berita ini di publish belum dapat dikonfirmasi. (red)