Besok, JPU Baca Tuntutan 3 Terdakwa Kasus Rumdis DPRD Kerinci Rp 4,9 M

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terhadap kasus tindak pidana korupsi yang sempat menyita perhatian publik di Jambi, dikabarkan besok 3 terdakwa kasus tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021, akan segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi Rabu, (23/08/2023).

Diketahui tiga nama terseret sebagai terdakwa itu adalah Adli selaku Sekwan, Benny selaku staf, dan Loli yang mengaku sebagai pihak ketiga (KJPP).

Sidang besok Rabu, (23/8/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Andi Sugandi, SH membenarkan adanya agenda sidang tuntutan dalam kasus ini Rumdis DPRD Kerinci.

“Kalau melihat jadwalnya sidang pembacaan tuntutan akan digelar besok, tapi belum tahu pasti apakah digelar besok atau ada penundaan,” kata Andi.

Sidang Kasus yang mengalami kerugian negara sebesar Rp 4,9 Milyar ini juga dibenarkan oleh Oktir Nebi S.H., M.H., ketika dikonfirmasi wartawan.

“Iya, jika tidak ada halangan besok agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa,”tegasnya. (Al)