Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Gawat.!! Bertopeng dari kegiatan pelatihan dan penyuluhan Supremasi Hukum dilaksanakan Forum Kades Se Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, sontak menuai tudingan publik sebagai ajang empuk menggerogoti puluhan Kades.
Sebab, selain ajang empuk cari untung lantaran rincian uang setoran pada kegiatan tersebut tidak jelas, sebagian oknum pengurus forum Kades Siulak diduga kenyang dan masuk saku pengurus.
Tercatat sebanyak 26 Desa di Kecamatan Siulak terpaksa menggelontorkan uang desa bersumber dari ADD sekitar Rp. 4.700.000,- (Rp.4,7 Juta) per setiap Desa.
Jika saja kita kalikan nominal rata-rata cukup fantastis yakni, 26 Desa X Rp 4.700.000, sama dengan Rp. 122.200.000,- ( Seratus Dua Puluh Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Ironisnya, terendus uang setoran beberapa Kades di transfer Via Rekening Bank salah satu oknum Kades sebagai pemungut sebesar Rp.4,7 juta itu, hanya untuk satu hari acara “Supremasi Hukum” di Aula Kantor Camat Siulak.
Parahnya, oknum Pengurus Forum dalam aksinya menjual nama-nama narasumber yakni, dari Polres Kerinci, Kejaksaan Negeri, Dinas PMD Pemkab Kerinci dan Inspektorat.
Informasi berhasil diperoleh dari beberapa keterangan sumber Siasatinfo.co.id, mengungkapkan bahwa, modus pemungutan uang secara besar-besaran hingga ratusan juta dari pengurus Forum Kades Kecamatan Siulak agar mulus, mereka menjual nama jabatan Aparat Hukum, seperti Kejaksaan dan dari pejabat di Polres Kerinci.
“Untuk memperlancar setoran atau pungutan uang sebesar Rp 4,7 juta per setiap Kades, mereka pengurus menjual nama narasumber dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan Pejabat Polres Kerinci.
Padahal kita cek narasumber yang akan hadir disebut pengurus Forum Kades, malah tidak hadir di acara Supremasi Hukum.”
“Kita curiga uang setoran tiap-tiap Kades disalahgunakan dan hanya ajang bisnis mereka di pengurus forum dan pelaku pemungut ke setiap Kades,”ucap sumber.
Dilanjutkan sumber lagi, dengan uang setoran sebesar Rp.4,7 juta ini tentu menimbulkan kecurigaan tindakan korupsi pemungut dan pengurus pelatihan.
“Banyak diantara Kades bingung setelah uang Desa terpaksa di transfer ke rekening pemungut, bagaimana cara membuat SPJ nya agar kami tidak dituduh masyarakat korupsi.
Kita butuh rincian detail keuangan yang telah dicairkan pengurus forum Kades pada kegiatan Supremasi Hukum, seperti uang saku per setiap Narasumber Sumber yang hadir.”
Lalu Uang Konsumsi, Sewa Aula Camat harus jelas jika tak ingin dilaporkan ke aparat penegak hukum,”tegas sumber.
Sementara itu, hingga berita ini dipublish Siasatinfo.co.id, Reza Pahlevi selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Siulak belum diperoleh keterangannya terkait dugaan Pungli uang tersebut. (Mul/By/Red)