Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Beraroma tak sedap soal pengelolaan dana Desa Koto Aro Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci Jambi, Sarkani (50) terpaksa berurusan dengan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kerinci.
Diperoleh informasi, Kades Sarkani sudah 2 kali menjalani pemeriksaan perihal laporan dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2018 – 2019.
Saat ini beredar lagi kabar bahwa Sarkani akan segera mendapat panggilan untuk ketiga kalinya oleh penyidik Tipikor Polres Kerinci guna pemeriksaan lanjutan.
Ia diperiksa terkait soal dugaan penyimpangan dana desa yaitu, penyimpangan pada pekerjaan fisik jalan, Jembatan, Pemberdayaan serta realisasi DD lain yang diduga sarat korupsi.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Kades Desa Koto Aro ini menyangkal dan berkilah atas tuduhan adanya penyimpangan yang dilaporkan warga seperti apa yang disangkakan terhadap dirinya.
Hingga berita ini dilansir siasatinfo.co.id, Sarkani Kades Koto Aro belum dapat diperoleh keterangannya terkait soal point apa saja yang diperiksa pihak Penyidik Tipikor Polres Kerinci. (Jm/Red).