Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Polres Merangin kembali meringkus 2 orang pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Merangin.
Polisi mengamankan 2 pelaku penambangan emas liar asal Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi tanpa ada perlawanan pada Sabtu lalu (26/12/20).

Masing-masing berinisial KR (32) tahun dan PA (32) tahun keduanya diringkus Polisi sesuai dengan beberapa barang bukti ditemukan dilokasi, seperti peralatan mesin untuk pekerja dompeng, dan pentolan Emas seberat 2,21 Gram.
Kepada Wartawan, ketika Jumpa Pers Akhir Tahun 2020, Rabu (30/12/20) pada pukul 14:00 di Aaula Polres Merangin
Dijelas AKBP Irwan Andy Purnamawan S.I.K Kapolres Merangin, Pelaku diamankan sesuai barang bukti yang ada ditangan mereka, kini pelaku kita amankan dulu sambil menunggu Proses lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan oleh AKBP Irwan AP S.I.K dihadapan Awak Media, pihaknya tetap komit dan konsisten untuk tetap melakukan kegiatan memberantas Peti ini.
Giat operasional akan terus ditingkatkan berupa operasi mandiri kewilayahan untuk laksanakan Operasi Illegal Minning guna menertibkan Peti di Wilayah Hukum Polres Merangin ini.
“Kami juga terus meminta partisipasi Masyarakat untuk membantu Polri dengan memberikan info kepada kami, apabila ada aktivitas PETI yang diketahui oleh Masyarakat,”tutup Kapolres.
Selain di Kecamatan Tabir Lintas, polisi juga melakukan penertiban di Kecamatan Pamenang Selatan.
Dipimpin Kapolsek Pamenang Iptu Faturahman juga ikut giat dalam pemusnahan peti di wilayah hukumnya.
Sebelumnya, dari lokasi Pamenang pihaknya berhasil memusnakan 5 Unit Mesin Peti yang sudah ditinggalkan pemiliknya.(Bayhakie).