Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Belum kelar dugaan Pungli uang berkas pengusulan kenaikan pangkat guru, pungutan uang pelantikan pejabat fungsional sebagai persyaratan kenaikan pangkat ratusan para guru di Kerinci hingga tuai sorotan miring publik.
Kini muncul lagi dugaan Pungli dana sertifikasi untuk setoran dinas dilakukan oknum nakal dilingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Diketahui Pelantikan Pejabat Fungsional yang bertempat di Panti Asuhan Nailil Husna, Desa Koto Kapeh Kecamatan Siulak itu dipungut biaya dari awalnya Rp. 150 ribu menjadi Rp 250 ribu per orang guru oleh penyelenggara Sekretariat bagian umum Lingkup Dikjar berdalih tidak miliki biaya.
Tak kelar persoalan diatas, kini muncul lagi dugaan Pungli dana sertifikasi dilakukan oknum nakal dilingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Informasi berhasil diperoleh Siasatinfo.co.id dari sumber yang namanya tidak dipublikasikan menyebutkan, bahwa setelah guru sertifikasi menerima uang melalui rekening masing-masing, mereka didatangi oknum untuk bayar setoran ke Dinas Pendidikan.
“Disamping itu ada juga orang-orang yang ditunjuk disetiap sekolah untuk meminta setoran ke dinas pendidikan, seperti gaji sertifikasi guru.
Padahal dana tersebut sudah lama dibayar dan langsung ke rek guru masing-masing, setelah sebulan berlalu ada oknum yng minta jatah, lucu kan,” kata sumber.
Ditanya berapa uang setoran yang diminta oknum di sekolah itu? Jawab sumber bisa mencapai Rp.2 juta.
“Bisa-bisa mencapai Rp 1 hingga Rp.2 juta bagi yang tertunda pecairan dana ke rekening Guru.
Kasian kalau para guru tiap kali mau urusan selalu dimintai uang dengan berbagai alasan,”ujarnya.
Sepertinya pemicu dugaan Pungli di Bagian Umum Sekretariat Dikjar memanfaatkan pengisian DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) dan PAK ( Penetapan Angka Kredit) sebagai persyaratan mutlak tidak bisa dilaksanakan para guru.
Tak heran jika edaran Menteri Pendidikan yang mengharuskan guru non sertifikasi memiliki SK Jabatan Fungsional paling lama bulan Juli 2023 itu, sarana empuk untuk mendapatkan bayaran ataupun pelayanan jasa.
Karena Dupak dan PAK salah satu persyaratan yang harus dibuat oleh guru saat mereka hendak mengusulkan berkas untuk Penetapan Angka Kredit.
Bahkan mencuat nama Ed dan Rh di sekretariat yang sering disebut-sebut sebagai tempat penyetoran uang pelayanan jasa pembuatan berkas usulan masing-masing guru.
Bahkan disebut juga bahwa percikan dana hasil pungutan diduga dilakukan Ed dan Rh dikabarkan mengalir juga ke Petinggi kantor Disdik Kerinci.
Sementara itu, Murison, Kepala Dinas Pendidikan Kerinci dihubungi Siasatinfo.co.id, Senin (17/7/2023) sekitar pukul 19:15 WIB, menampik ada terima uang sepeser pun hasil pungli dari para guru.
“Memang betul ada ratusan berkas guru untuk kenaikan pangkat, Dupak dan Pak yang saya teken, tapi sepeserpun saya tidak ada minta uang.
Kalau pun ada guru yang membayar uang untuk pembuatan Dupak dan Pak di bagian umum, itu diluar sepengetahuan saya.”
“Uang pelantikan dipungut ke para guru yang ikut dilantik sebagai pejabat fungsional itu memang ada, tapi sekitar Rp 100 apa 150 ribu untuk biaya transportasi, seperti nasi bungkus, snak, itu untuk akomodasi para guru yang dilantik juga, “ujar Kadis Murison.
Ditanyakan soal ada setoran uang sertifikasi guru yang dilakukan oknum guru maupun dari kantor Dinas, Kadis Murison dengan tegas katakan agar melaporkan ke kantornya.
“Jika ada yang jual nama saya untuk setoran uang sertifikasi ke dinas, silakan para guru lapor dengan saya langsung.
Saya akan bertindak tegas jika menjual nama saya untuk kepentingan pribadi dengan minta uang ke para guru penerima sertifikasi,” tegas Murison kepada Siasatinfo.co.id. (Team/Red)