
Siasatinfo.co.id, Jambi – Kasus belasan anak remaja masih belia di Jambi terjebak bujuk rayu empat orang berprofesi mucikari untuk dijual ke Jakarta sebagai para empat orang tersangka berhasil ditangkap anggota kepolisian dari Polda Jambi.
Diketahui kasus ini berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jambi danĀ Polresta Jambi bersama Direktorat Polda dengan mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur dan korban mencapai 13 orang wanita remaja.
Kejadian pengungkapan kasus perdagangan wanita remaja masih bawah umur ini, setidaknya empat orang pelaku berhasil diamankan antara lain adalah, pelaku berinisial S alias K (52) warga Jakarta. Sedangkan tiga pelaku lainnya berasal dari Kota Jambi yaitu, R (36), PIS (19), dan ARS (15).
Sementara pelaku inisial S merupakan pelaku utama. R dan PIS merupakan mucikari, dan ARS pelaku anak,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto didampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi dan Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan kepada wartawan, Senin (27/12).
Disebutkan Mulia, dalam pengungkapan kasus ini bermula pada 4 Desember 2021 lalu, saat pihaknya mendapat laporan mengenai kasus kehilangan anak.
Mulia menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula pada 4 Desember 2021 lalu, saat pihaknya mendapat laporan mengenai kasus kehilangan anak.
Setelah diselidiki, ternyata anak yang dilaporkan hilang berada si Jakarta. Mulia menyebutkan, anak yang dilaporkan hilang tersebut ternyata dijual kepada tersangka S.
“Sejauh ini ada dua laporan yang kita terima, dengan korban 13 orang dengan usia 13 hingga 15 tahun. Dan tidak tertutup kemungkinan korban bertambah,” katanya.
Lebih lanjut Mulia mengatakan, S awalnya berhubungan dengan R dan PIS. Bahkan S pernah berhubungan badan dengan R dan PIS.
Kemudian S meminta R dan dan PIS untuk mencarikan anak di bawah umur yang bisa ditiduri. Setelah didapat, korban kemudian difasilitasi ke Jakarta, baik lewat jalur darat maupun jalur udara.
“Korban dibayar Rp 3 juta hinga Rp 3,5 juta,” sebut Mulia.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku sudah melancarkan aksinya selama satu tahun belakangan.
“Sejauh ini ada dua laporan yang kita terima, dengan korban 13 orang dengan usia 13 hingga 15 tahun. Dan tidak tertutup kemungkinan korban bertambah,” katanya.
Lebih lanjut Mulia mengatakan, S awalnya berhubungan dengan R dan PIS. Bahkan S pernah berhubungan badan dengan R dan PIS.
Kemudian S meminta R dan dan PIS untuk mencarikan anak di bawah umur yang bisa ditiduri. Setelah didapat, korban kemudian difasilitasi ke Jakarta, baik lewat jalur darat maupun jalur udara.
“Korban dibayar Rp 3 juta hinga Rp 3,5 juta,” sebut Mulia.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku sudah melancarkan aksinya selama satu tahun belakangan.
Cerita awalnya sama, kehilangan anak. Setelah kita proses, ternyata mucikari dan pelaku di Jakarta sama dengan yang diamankan Polresta Jambi,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan didampingi Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi dan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.
Ditambahkan Kaswandi, pihaknya akan melimpahkan penanganan kasus ini ke Polresta Jambi.
“Kami akan back up penyidik Polresta untuk pengembangan,” kata Kaswandi kepada para awak media.(Al/Ids)