Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Viral sebuah caption FB diduga milik Oknum Pejabat ASN Pemkab Kerinci yang berdasarkan postingan Group Facebook “Go BUPATI Kerinci 2024, terkuak sebagai dalang pendanaan acara pengukuhan Tim Pemenangan Paslon Darmadi -Darifus Nomor 1, sontak bikin heboh jelang Pilkada Kerinci.
Kehebohan dugaan keterlibatan Pejabat ASN selaku Sekretaris Dewan DPRD Kerinci, Jondri Ali bersama Kasi Pemdes (Romi) dan Kepala Puskesmas Simpang Tutup (Julis) dalam foto diduga ruangan kerja Sekwan langsung menuai sorotan miring publik.
Tak hanya bikin heboh semua pihak, Praktisi Hukum, Hasan Basri, SH MH pun mulai angkat bicara atas dugaan ASN berpolitik praktis dan menjadikan ruangan kerja dinas sebagai ajang Politik Praktis.
“Tampak jelas status yang kami lihat dari postingan seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN) adalah Jondri Ali sebagai Sekwan DPRD Kabupaten Kerinci terlibat pro Aktif mendukung pasangan calon Bupati Kerinci No urut 1.
Sudah bukan rahasia umum lagi saudara Jondri Ali sudah terlibat terlalu jauh ikut berpolitik aktif dengan menekan tenaga Honorer.”
“Selain aktif menggalang masa dukungan, ia malah aktif penggalangan dana dalam acara kampanye yang mereka rencanakan tanggal 4 Nov 2024 pukul 14. 00 WIB dilapangan Siulak Panjang Kecamatan Siulak,”ujar Hasan Basri.
Dilanjutkannya, bahwa berdasarkan pasal 9 UU ASN 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Aturan netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah di Pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Lalu bagaimana hukumnya jika ASN terlibat berpolitik? Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN.
“Kita harap PJ Bupati Kerinci bapak Asraf bertindak tegas mengambil tindakan terhadap oknum Pejabat ASN yang terendus berpolitik praktis,”tegas Praktisi Hukum Hasan Basri.
Untuk diketahui, salah satunya hukuman disiplin berat dijatuhkan yakni terdiri atas :
1). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
2). Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
3). Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Nah, kepada Pasangan Calon Bupati Kerinci yang merasa di rugikan dalam hal ini seperti Paslon Nomor Urut 2, 3 dan 4 dapat melaporkan peristiwa ini ke Panwaslu.
Kita juga pihak Banwaslu Kabupaten Kerinci harus berperan aktif menjemput bola untuk memeriksa dan memanggil para ASN ini.”
“Jangan hanya menunggu laporan, tapi dengan viral pemberitaan Panwaslu sudah bisa bertindak tegas agar tidak menimbulkan konplik dan merugikan para Paslon peserta Pemilukada Kerinci 2024 ini,”pungkasnya. (Ncoe/Mul/Red)