Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Diserobot bekas Kantor Kemendapoan lokasi di Desa Pasar Bedeng 8 Kayu Aro Barat, Pemkab Kerinci Bidang Aset malah bungkam.
Dugaan penyerobotan lokasi Kantor Mendapo era Orde Baru itu dilakukan pasangan suami – isteri Sugiono dan Ibu Endang, tepatnya di pinggir jalan Nasional, samping kantor Pos Polisi dan Pos Giro yakni sebelum Pasar Bedeng8.
Terbukti dilokasi kantor Mendapo, Kantor Mendapo sudah direhab total dengan bangunan baru.
Sepertinya bangunan ini akan beralih menjadi aset pribadi, diduga tanpa izin bidang aset Pemkab Kerinci. Kantor ini mulanya dikuasai oleh Almarhum Pak Sudarmo penjaga kantor tersebut.
Selanjutnya kantor ini dikuasai ahli waris pasangan Ibu Endang dan Sugiono sejak tahun 2002 sampai sekarang tahun 2020.
Anehnya, sudah lama dihuni dan tanah dikuasi penunggu bekas kantor kemendapoan di Kayu Aro Barat itu, bangunan ini malah direhab diam – diam tanpa izin Pemkab Kerinci yang terkesan ingin memiliki sepenuhnya.
Informasi diperoleh siasatinfo.co.id, Minggu (6/12/2020) dari salah satu warga Bedeng 8 Kayu Aro Barat itu, menyebutkan bahwa tanah dan bekas kantor Mendapo Natasar dikuasai ibu Endang (45) warga Bedeng 8 itu sejak tahun 2002, dengan satu kali bayar retribusi.
“Setelah dikuasai aset Pemda bekas kantor mendapo Natasar kayu aro barat sekarang menjadi penguasaan pribadi.
“Saat ini malah dibangun total oleh si penunggu ibu Endang yaitu, anak dari pak Sudarmo yang dulunya pinjam pakai.
“Pak Sudarmo sudah meninggal dunia. Tapi sekarang berlanjut ke anaknya malah dibangun total dan ada unsur mau menguasai aset daerah,”ujar sumber siasatinfo.co.id.
Sementara diketahui, Masyarakat setempat telah menyurati Pemkab Kerinci melalui bidang aset meminta pihak ibu Endang untuk mengosongkan Kantor Mendapo tersebut agar tidak menimbulkan Polemik di Masyarakat Bedeng VIII.
Dikatakan sumber lagi, sangat dibutuhkan oleh masyarakat bedeng VIII saat ini.” Sebab, perumahan kantor ini akan digunakan warga untuk tempat pengajian anak – anak.
“Mereka sudah menguasai tanah serta bangunan ini sejak 18 tahun lalu. Sudah wajar kiranya mengembalikannya ke Pemerintah Daerah Kerinci.
“Tapi faktanya dilapangan, Ibu Endang bersama keluarganya bukan saja mau menguasai aset ini, tapi malah mau dijadikan hak milik mereka,”ungkapnya.
Terkait soal dugaan penyerobotan aset daerah Kerinci ini, pihak berwenang Bidang Aset Kabupaten Kerinci belum diperoleh keterangannya.(Ncoe/red).