Asal Kerja, Pengawasan Dinas PUPR Jambi Tuai Sorotan, Preservasi Jalan Sungai Penuh Batas Sumbar Perlu Diusut.!!

0

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Setelah heboh diberitakan soal mega proyek Rp.31,5 M pada Preservasi Jalan Sungai Penuh – BTS. Provinsi Sumbar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pelaksana tetap melenggang menyalahi aturan.

Tanpa Papan Merk untuk keterbukaan publik dan lebih para lagi pelaksana tidak menggunakan Batching Plant untuk Beton Ready Mix siap pakai dan ini perlu diusut pejabat berwenang.

Dengan aduk pasir dan semen dari alat Ekskavator masuk mobil molen lalu dihamparkan, tentu menjadi perbincangan hangat dan aneh. Rupanya ini contoh cara kerja mega proyek jalan nasional tapi berskala jalan lorong (Setapak Desa).

Selain rekanan, pihak pengawas Dinas PUPR Provinsi Jambi pun turut menuai sorotan miring karena lemahnya pengawasan dan terkesan tutup mata terhadap mutu beton jalan nasional ini.

Sebab, PPK dan PPTK yang turut bertanggungjawab atas kualitas pekerjaan fisik Preservasi Jalan ini, informasinya dari pekerja PT Bima Arjuna Prakasa itu sendiri mereka tidak standby dilokasi tapi hanya patroli dari atas mobil.

Berdasarkan hasil Investigasi Siasatinfo.co.id, beberapa hari lalu dilokasi memang tidak ada ditemukan kantor standby sementara pihak pengawas Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Diketahui, 4 perusahaan peserta tender Preservasi Jalan Sungai Penuh – BTS. Provinsi Sumbar, dengan satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jambi, yakni, PT Bima Arjuna Prakasa, PT Sadewa Karya Tama, PT Nugroho Lestari, PT Lawang Agung.

Jumlah Pagu/HPS anggaran sebesar Rp.39.487.981.000,00,- dengan bantingan mencapai Rp.8 M dan tender pun dimenangkan PT. Bima ARJUNA PRAKASA yang beralamat Komp. Cimpago Permai II Block C No.11 Kel. Koto Luar Kec. Pauh – Padang (Kota) – Sumatera Barat.

PT Bima Arjuna Prakasa dengan harga penawaran (Terkoreksi) sebesar Rp. 31.590.384.800,00,- ( Tiga Puluh Satu Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Delapan Ribu Rupiah).

Mega proyek Jalan Nasional Provinsi Jambi wilayah II, tahun anggaran 2023 yang berlokasi di KM 12 Puncak ini secara kasat mata patut diduga berindikasi Mark Up dipelaksanaan pekerjaan fisik yang terkesan tidak mengikuti RAB maupun spesifikasi teknis.

Padahal hasil produksi Batching Plant, Beton memiliki gaya tekan yang baik. Beton memiliki ketahanan terhadap korosi dan kerusakan akibat lingkungan dan alam. beton ready mix atau beton siap pakai. berkualitas lebih baik dengan daya tahan unggul bukan dengan manual seperti dilakukan Pelaksana PT Bima Arjuna Prakasa.

“Biasanya di dalam syarat penawaran, Rekanan wajib menyediakan batching plant. Itu sudah menyalahi aturan, pasti tidak ketemu mutu beton, apalagi mutu yang di gunakan K-300 s/d K-350 Mpa.

Manual ini, samo bae dengan alat molen yang mengaduk, seharusnya menggunakan alat batching alat standar.”

Di penawarannya pasti ada syarat dukungan alat batching plant standar, ternyata di lapangan pakai manual, sudah menyalahi aturan. Sedangkan pakai alat batching mini harus di ganti, kecuali jalan kabupaten boleh menggunakan batching mini. Apa lagi tarap jalan nasional, mana boleh lah,”ujar aktifis firdaus.

Ditambahkannya lagi, Kalau status jalannya nasional, pakai mutu K-300 s/d K-340, jalan Provinsi K-300, jalan Kabupaten K-250 s/d K-300.

“DMF dilapangan pasti beda hasil bahan yang digunakan, JMF hasil dari Labor. Bisa saja hasil bahan dari labor, bahan yang bagus atau pilihan, dilapangan beda,”ungkapnya.(Ncoe/Mul)