Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Ratusan Juta Dana Desa (DD) anggaran tahun 2023, dan saat ini masuki 2024 sedang gencar diaudit tim Inspektorat Kabupaten Kerinci, sepertinya menjadi lahan subur korupsi para oknum nakal Kepala Desa.
Kini menguap lagi kepermukaan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilaksanakan oleh Ediwardi Kades Koto Mudik, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Diketahui, Informasi penyaluran Dana Desa 2023 yang tercatat pada pembaruan data terakhir 4 Juli 2024, sebesar Rp. 648,3 Juta (Enam Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Informasi didapat Siasatinfo.co.id, Jum’at (5/7/2024) mengungkapkan bahwa ada banyak pos anggaran DD yang dikelola Ediwardi Kades Koto Mudik hanya melibatkan keluarganya sendiri tanpa keterlibatan masyarakat setempat.
“Seperti pelaksanaan dana untuk Bumdes, ini hanya akal-akalan Kades saja untuk meraup uang desa, pengurus dibentuk tidak difungsikan tapi hanya dikelola Kades dan keluarga.
Selain dana Bumdes harus diperiksa tim Inspeksi, uang DD untuk Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum sebesar Rp. 77,1 Juta ini juga perlu diusut kebenarannya.”
“Lebih – lebih lagi aliran uang desa sebesar Rp 10.136.600, yang katanya untuk penyuluhan dan sosialisasi bidang hukum kepada masyarakat, kami rasa hanya rekayasa atau fiktif yang hanya masuk kantong saja, aparat hukum harus bertindak,”tegas sumber dari warga setempat.
Berdasarkan hasil laporan realisasi penyaluran dana desa tersebut terdapat Rp 17.680.000,- untuk biaya penyelenggaraan musyawarah Pemerintahan Desa.
Selanjutnya uang untuk pemberdayaan masyarakat seperti Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, Keagamaan dan perayaan hari kemerdekaan sebesar Rp. 31,3 Juta sepertinya lahan empuk keuntungan bagi Kades Ediwardi.
Lalu untuk biaya pembangunan pos ronda atau keamanan desa habiskan uang sebesar Rp 21,2 Juta patut diduga Mark Up anggaran sehingga merugikan uang negara.
Parahnya lagi, dugaan korupsi secara berulang – ulang pengeluaran uang untuk musyawarah desa yaitu, tahap 1 sebesar Rp 17.680.000 dan tahap 2 sebesar Rp 24.340.000, terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler.
Lalu dilanjutkan lagi untuk biaya penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes/ Musrenbangdes, senilai Rp.8 juta lebih, dana musyawarah ini kuat dugaan sebagai bahan laporan Kades menggerogoti dana desa setempat yang perlu diusut aparat hukum.
Namun dari sekian banyak item laporan realisasi keuangan Desa Koto Mudik ini, masih terdapat anggaran besar yang diduga lahan korupsi oknum Kades yang belum diungkapkan warga.
Namun hingga berita ini dilansir siasatinfo.co.id, Kades Ediwardi belum diperoleh keterangannya terkait kucuran dana desanya yang harus dipertanggungjawabkan. (Wan/Mul/Red)