SIASATINFO.CO.ID BATANGHARI – Akibat menganiaya 3 orang pemuda suku Anak dalam (SAD), Satu orang pelaku illegal drilling berinisial (DMS) bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, ketiga pemuda SAD telah melaporkan perbuatan DMS ke Mapolres Batanghari pada hari Sabtu (09/12/2023) dan langsung diterima penyidik dengan bukti surat tanda penerimaan laporan (STPL)nomor :LP/B/128/XII/2023/POLRES BATANG HARI/POLDA JAMBI.
Dalam STPL tersebut DMS terlapor atas dugaan penganiayaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP yang tertuang dalam pasal 352.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di jalan Areal 51 Desa bungku kecamatan Bajubang kabupaten Batanghari atas nama pelapor Heriyanto warga Dusun III Tanah longsor RT 09/03 Desa kembang sari kecamatan Maro Sebo ulu.
Menurut pengakuan pelapor saat para pemuda SAD mendatangi pondok milik DMS untuk meminta makan pada hari Jum’at 08/12/2023 namun, DMS mengatakan perkataan dengan nada kasar ” Kamu jangan main preman/mengambil video disini “dan DMS lansung menampar 3 pemuda SAD yaitu Bayung, Melinting dan Hendra.
Namun ketika para pemuda SAD tersebut hendak pergi DMS mengambil sebuah cangkul yang hendak dihantamkan ke kepala Bayung, namun sempat serangan tersebut di tangkis Heri selaku ketua pemuda yang menyaksikan peristiwa saat itu.
Tangkisan tangan Heri terhadap serangan DMS membuat tangkai cangkul mengenai perut Heri bagian kiri.
“Hari ini kami mendatangi mapolres Batanghari untuk membuat laporan, kami menuntut keadilan atas perlakuan DMS kepada kami,” Kata Heri.
“Dan kami meminta pendampingan kepada Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia(LCKI) Batanghari Yaitu Ibu Yernawita,Cs,”tambahnya.
Atas laporan tersebut DMS di duga kuat terancam dugaan Kasus penganiayaan yang proses nya akan bergulir di ranah hukum.( Herlas)