Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Makin parah, dugaan penyelewengan dalam Penyaluran Realisasi Dana Desa di anggaran tahun 2023, sepertinya makanan empuk korupsi dilakoni para oknum Kades dibawah pengawasan Tim Pemeriksa di Kantor Inspektorat Kabupaten Kerinci.
Aneh memang, makin disorot malah Pemeriksa di Inspektorat makin tutup mata. Buktinya, sampai detik ini belum ada rekomendasi pengembalian uang DD diselewengkan oknum Kades ke Aparat Penegak Hukum yang mencuat ke Insan Pers.
Santer disorot warga yakni, terhadap dugaan penyelewengan penggunaan DD Desa Koto Aro yang terdeteksi pada pembaruan data terakhir Tanggal 5 Desember 2024 atau 4 hari lalu dengan jumlah penyaluran sekitar Rp. 825,6 Juta.
Beberapa informasi berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id, Senin (9/12/2024) dari berbagai sumber, mengungkapkan bahwa penyaluran realisasi Dana Desa (DD) di Desa Koto Aro oleh Sarkani selaku Kades terindikasi dugaan korupsi yang berpotensi merugikan uang negara yang perlu diusut tuntas aparat.
“Kami masyarakat di Koto Aro sangat berharap ada ketegasan pihak dari Pemeriksa Inspektorat Kerinci lebih ketat dan tegas dalam memeriksa laporan realisasi DD di Desa Kami yang dipimpin Sarkani.
Kalau dilihat secara kasat mata, pelaksanaan kegiatan pos anggaran belanja dalam desa oleh Kades Sarkani sangat dicurigai banyak pembengkakan.”
“Coba diperintah anggaran belanja uang masyarakat pada pos pemberdayaan perempuan (Pelatihan Tata BOga) habiskan uang sebesar Rp. 59,3 Juta, ini dicurigai laporan rekayasa yang perlu diusut hukum,”ujar sumber warga.
Kejanggalan diduga sarat sebagai lahan korupsi Kades Sarkani, yakni kegiatan untuk Operasional Pemerintah Desa sebesar Rp. 14 Juta.
Kemudian, biaya untuk Penyusunan Dokumen Keuangan Desa Rp 9,27 Juta dan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa senilai Rp 2,3 Juta. Lalu Penyusunan untuk Pendataan dan Pemuktahiran Profil Desa sebesar Rp 3 Jutaan, ketiga poin ini habiskan DD Rp.15 jutaan perlu dipertanyakan.
Lanjut, 3 pos kegiatan dari pelaksanaan kegiatan Posyandu Rp 3,2 Juta, dan uang untuk penyelenggaraan PAUD/TK/TPA) senilai Rp 12,5 Juta, lalu biaya Pencegahan Stunting sebesar Rp 9,4 Juta. Total 3 kegiatan ini habiskan DD sebesar Rp. 25 Juta lebih perlu dicurigai tim auditor Inspektorat Kerinci untuk ditindaklanjuti.
Lebih dicurigai lagi, dana fisik dikelola Kades Sarkani untuk biaya Pemeliharaan Jalan Usaha Tani habiskan DD sebesar Rp 410 Juta lebih, item ini harus diusut Penegak Hukum.
Kemudian, 2 Pos Pelaksanaan Kegiatan Posyandu Rp. 24,4 Juta dan Operasional Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA, sebesar Rp.28,5 Juta. Total Rp. 52,9 Juta ini terkesan laporan Mark Up atau pengelembungan DD.
Parah lagi, uang belanja untuk Pelatihan Pengelolaan BUM Desa yang dilaksanakan oleh Desa sebesar Rp.86.5 Juta. Item kegiatan mesti diusut Pemeriksa Inspektorat tentang realisasi dan legalitas BUMDES apakah benar adanya.
Hingga berita ini dipublish Siasatinfo.co.id, Kades Sarkani selaku pengelola dan penanggungjawab anggaran uang negara ini belum diperoleh keterangannya. (Mdona/Depa/Red)