Aneh.!! Belum 1 Tahun Jadi Kades Sungai Pegeh Kerinci, Arjohan Sudah Berani Putuskan Hak Milik Tanah Ladang Secara Sepihak

0
Arjohan, Kades Sungai Pegeh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci - Jambi. Media Siasatinfo.co.id

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Aneh.!! Belum genap satu tahun menjadi Kepala Desa Sungai Pegeh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci – Jambi, Arjohan sudah berani memutus sepihak persengketaan tanah ladang tanpa kehadiran para pemilik ladang berisi tanaman kopi.

Parah lagi, para penggugat tanah ladang berisi tanaman kopi milik Baharuddin (65) sepertinya sengaja direkayasa sebagai pemilik tanah Dina Kasid (70) yang sekaligus adalah suami dari kakak kandung Baharuddin.

Padahal menurut pemilik kebun kopi berlokasi diatas Dusun Napal Patakuk atau arah jalur dua Bukit Tengah, Baharuddin (65) menyebutkan bahwa Dina Kasid (70) adalah hanya menumpang makai tanah sebelumnya karena menikah dengan kakaknya.

“Ini kan tanah waris kami yang telah dikuasai selama turun menurun bukan milik Dina Kasid yang sengaja di ada-ada kan oleh para oknum Adat.

Kami tetap mempertahankan hak tanah ladang ini walau pun apa yang terjadi. Seenaknya mereka mau menyerobot tanah ladang saya.”

Kita sekeluarga siap mempertahankan hak kami. Masak tanpa kehadiran kami di sidang adat yang di kantor Kades dengan sepihak memvonis itu tanah Dina Kasid,”kata Baharuddin kepada Siasatinfo.co.id.

Diketahui sebelumnya, Baharuddin (65) bersama ahli waris lainnya di undang rapat oleh Arjohan selaku Kades pada Selasa 10 Mei 2022 Pukul 13:00 WIB. Setelah Baharuddin hadir di kantor Kades semua yang mengaku penggugat malah tidak hadir.

Lalu kemudian dengan sepihak rapat dipimpin Adnan selaku Ketua Adat dan Kades serta Sekdes dengan semena-mena memvonis bahwa tanah ladang tersebut milik Dina Kasid dan kawan-kawan.

“Kalau seperti ini tingkah laku oknum adat dan Kades serta Sekdes, bisa – bisa habis tanah orang petani diserobot mereka dengan memanfaatkan jabatan amanah masyarakat.

“Kalau mereka tidak puas dengan cara sidang adat secara sepihak tanpa kehadiran kami, silakan mereka menggugat secara perdata ke pengadilan. Bukan sebaliknya dengan cara paksa putusan,”kata para ahli waris.

Hingga berita ini dipublish, Arjohan selaku Kades dan Riko (Sekdes) belum diperoleh keterangannya terkait keputusan sepihak Desa Sungai Pegeh yang dimotori mereka ini. (Ncoe/Red)