Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Berhembus kabar Alek selaku konsultan pengawas pada proyek bencana alam Kerinci, tidak bakal terjerat hukum, soalnya dia ada hubungan dekat yang ditengarai dengan petinggi Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
“Kalaupun ada mestinya pihak Kejaksaan mesti memupus habis tentang tudingan tebang pilih penegakan hukum.
“Apalagi ada hubungan dekat, proses hukum akan lebih mudah untuk terjerat, bukan malah sebaliknya,”ujar sumber siasatinfo.co.id penuh harap terhadap perkembangan tersangka.
Selain Darifus, Alex Konsultan Pengawas Proyek Bencana Alam Kabupaten Kerinci tahun 2017, yang diduga kuat terjaring tindak pidana Korupsi dengan telah ditetapkannya tiga tersangka yakni, Asril (PPK), Syaiful Efrijal (Kontraktor), Wardodi Aria Putra (Kotraktor).
Anehnya Alex Konsultan Pengawas luput dari jeratan hukum oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, padahal Konsultan pengawas adalah poisisi paling penting dalam proses pencairan dana proyek, karena hasil dari pengawasan seorang konsultan terhadap hasil pekerjaan merupakan titik awal dari pencairan dana proyek.
“aneh saja ketika kontaktor, PPTK, dan PPK jadi tersangka, tapi Konsultan Pengawas tidak, bukankah konsultan pengawas itu yang membuat laporan bahwa prokek tersebut sesuai dengan RAB, lantas ketika jadi kasus, malah konsultan pengawas tidak terjerat” ungkap Syafri aktivis LSM Kerinci.
Kondisi ini tentu menjadi salah persepsi terhadap pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, “masyarakat bisa menduga hal yang tidak baik terjadi antara Kejaksaan dan Konsultan Pengawas” ungkapnya.
Selain Alex sebagai Konsultan Pengawas yang tidak tersentuh hukum, Darifus sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga belum jelas, pihak kejaksaan juga harus menjelaskan kepada masyarakat, seperti apa keterlibatan kedua orang tersebut, “jika memang tidak terlibat sampaikan, kemudian kala memang terlibat, ya tindaklanjuti, jangan tebang pilih” ungkapnya. (Jm/red).