Akali Distributor, Modus Lelang Alat Berat PUPR Sungai Penuh Dilakoni Pokja

0
Foto Pengadaan Alat Berat PUPR Kota Sungai Penuh Berindikasi Mark Up Harga. Harian siasatinfo.co.id

Siasatinfo.co.id Sungai Penuh –  Pengadaan 4 Unit Alat Berat di Dinas PUPR Kota Sungai Penuh semakin santer, mulai dari dugaan mark up anggaran, monopoli terencana pihak distributor, hingga indikasi modus lelang yang sitimatis dilakoni secara akal bulus Pokja saja.

Foto Martin Kadis PUPR Kota Sungai Penuh dan Rahmad Indra (PPTK).Harian Siasat Info

John Afriza Ketua LSM Perisai Kobra menegaskan bahwa pengadaan 4 unit alat Berat di PUPR Sungai Penuh tahun 2019 senilai Rp. 6 Miliar dana Bantuan dari Provinsi Jambi.

Terindikasi ada dugaan kuat mark up harga, seperti Mini Wheel Escavator 5,4 ton dengan harga Rp. 1.030 Miliar, Mini Whell Escavator 4,7 ton dengan harga Rp. 970 Juta, Mini Wheel Escavator 3,8 ton dengan harga Rp. 955 Juta, Beckhoe Loader 4,7 ton dengan harga Rp. 970 Juta. Dan beberapa alat berta lain dan sejumlah Dumptruk.

Parahnya lagi permainan monopoli pihak Perusahaan yang diduga kuat bekerja sama dan sudah diatur lebih awal untuk mengendalikan perusahaan pemenang dengan manampil merek alat berat di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

“merek sudah ditentukan, kemudian tonasi juga sudah ditentukan, pengaturan monopoli pun kental, perusahaan pemilik barang hanya memberikan dukungan ke perusahaan tertentu saja yang ikut lelang, yang kita duga itu adalah kroninya” terang John Afriza.

Persekokongkolahn jahat pun besar kemungkinan terjadi, dijelaskannya bahwa persekongkongkolan adalah kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu.

Ada beberapa unsur persekongkokalan kata John, pertama; kerjasama antara dua belah pihak atau lebih, dua; secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan menyesuaikan dokumen dengan peserta lain.

Ketiga; membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan, Keempat; menciptakan persaingan semu, kelima; menyetujui dan/atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan. (Jm/red)