Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terpidana kasus tunjangan Rumdis Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, periode 2017 – 2021, Adli dan Beni dieksekusi Kejaksaan ke Rumah Tahanan Negara Klas II B Sungai Penuh, Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 13:30 WIB.
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengeksekusi terpidana tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan selama 3 jam di ruang Penyidik. Selanjutnya kedua terpidana langsung dibawa ke Rumah Tahanan (RUTAN) Klas II B Sungai Penuh.
Pantauan di kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Adli dan Beni dibawa dari Kantor Kejaksaan menuju Rutan Klas IIB menggunakan mobil Inova warna hitam.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Antonius Despinola kepada wartawan melalui Kasi Pidsus Alex Hutauruk mengatakan, terdakwa Adli dan Beni telah dilakukan penahanan dari tahanan rumah ke tahanan Rutan Sungai Penuh.
“Hari ini Penyidik dan JPU telah mengeksekusi hasil penetapan majelis hakim pengadilan tinggi Jambi, untuk terdakwa Adli ditahan sampai 4 Desember 2023, sedangkan terdakwa Beni sampai 5 Desember 2023,” ujar Alex yang didampingi kasi Intel Andi Sugandi.
Dirinya juga menjelaskan, terpidana ditahan atas kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017 sampai 2021.
“Untuk kerugian Negara sebanyak Rp 4,9 Milyar, saat ini dalam tahap persidangan. Putusan Pengadilan Negeri sudah keluar, dan kedua melakukan banding. Kemaren kita menerima putusan dan mengalihkan penahanan ke Rutan,” jelasnya lagi.
Untuk diketahui, Adli merupakan mantan Sekwan DPRD Kabupaten Kerinci dijatuhi 1 tahun 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta.
Sementara Benni juga divonis 1 tahun 2 bulan penjara, Lolli 1 tahun ditambah uang pengganti Rp 50 juta serta subsider 1 bulan.(Dfi/Red)