Adegan Ranjang Dua Kadis, Perhubungan Vs Sosial, Sang Istri Miliki Bukti Video Mesum Hot

0

Siasatinfo.co.id berita Mesum, –Terkait kasus moralitas dua kepala dinas yaitu Kadis Perhubungan Vs Kadis Sosial di hebohkan sang isteri Ka.Dishub ternyata berbuntut panjang hingga Polisi menyita empat bukti Video Adegan Ranjang dua Pejabat tersebut.

Kasus perselingkuhan dua kepala dinas di dua Pemkab Jawa Timur ini, selain buntutnya menjadi konsumsi publik kedua terancam di copot dari jabatan serta terseret ke dalam penjara.

Hal ini dihebohkan  setelah TP (52) istri sah IS, Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro melaporkan perselingkuhan sang suami dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan berinisial NW.

Tak tanggung – tanggung  TP (52) istri sah IS melaporkan perselingkuhan yang dilakukan suaminya itu ke Mapolda Jatim, disertai alat bukti empat Video syur serta photo hot kedua pejabat sedang intim.

Kronologisnya yang berhasil didapat dari TP (52) isteri IS  ( Kadis ), Kasus perselingkuhan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terbongkar setelah TP mendapati bukti rekaman video adegan hot di ponsel milik suaminya, sang Kadishub pada Juli 2018 lalu.

TP mengaku sengaja mencari bukti, karena sudah curiga dengan sikap suaminya sejak tahun 2017.

“Curiga sudah lama, karena kadang hari Sabtu sering tidak pulang alasannya ada rapat,” ungkapnya.

Disamping itu, dia mengaku sudah berusaha menyelesaikan baik-baik masalah ini dan sudah bertemu dengan wanita selingkuhan suaminya, NWS. Hasilnya, NWS mengakui dan meminta maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya.

TP mengaku makin geram, karena ternyata permintaan maaf itu hanya sebatas bibir saja. Apalagi, suaminya kemudian mengajukan talak ke Pengadilan Agama Bojonegoro.

“Hubungan suami saya dengan selingkuhannya ternyata sudah sejak tahun 2017, katanya ketemu saat ada kegiatan bersama. Suami saya, sebelum Dishub jadi Kepala Dinsos,” jelasnya.

Kini TP juga mengaku diancam oleh suaminya apabila menyebarkan foto dan video syur perselingkuhan itu.

“Saya diancam, katanya kalau menyebarkan video itu akan kena undang-undang ITE. Saya ingin, suami saya dan NWS biar kena Undang-undang Pornografi,” ujarnya.

Secara kedinasan TP juga akan mengadukan suaminya dan NWS ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur dan  ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Saat ini, kasus perselingkuhan yang melibatkan dua Kepala Dinas itu sudah memasuki tahap penyidikan Subdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, proses penyidikan ini berdasarkan fakta otentik yaitu adanya laporan resmi dari korban.

Kombes Frans Barung mengatakan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa video adegan ranjang perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor.

“Ada empat video perselingkuhan dari yang bersangkutan (IS dan NW) sebagai barang bukti penyidikan kasus tersebut,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).

Barung Mangera mengatakan pihaknya memastikan akan memproses kasus perselingkuhan ini sesuai hukum.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu tentang perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga Pasal 284 KUHP dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 mengenai penghapusan dalam rumah tangga.

“Pastinya kami akan memanggil saksi dari kedua belah pihak untuk melengkapi berkas permeriksaan kasus perselingkuhan ini,” jelasnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana membanarkan pihaknya saat ini menangani kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum Kepala Dinas Bojonegoro dan Kepala Dinas Kota Pasuruan.

Penyidikan yang dilakukannya saat ini merujuk pada pembuktian video syur adegan perselingkuhan tersebut.

“Pastinya nanti ada pemanggilan saksi-saksi lain yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, jika memungkinkan Sabtu pekan kita panggil yang bersangkutan,” ujarnya.

Korban melaporkan suaminya yang berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) tentang perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga Polda Jatim.

Reaksi Plt Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, NW, mengaku tidak tahu telah dilaporkan oleh istri Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro ke Polda Jawa Timur.

“Saya tidak tahu dan saya belum tahu laporannya,” kata NW kepada wartawan di kantornya.

Ia mengaku tidak mengetahui persoalan itu.Tapi, ia menghormati jika memang ada pihak yang melaporkannya ke Polisi.

“Saya siap kapan saja, dan saya berusaha akan selalu kooperatif jika sewaktu – waktu dipanggil Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Disinggung soal kabar perselingkuhan itu, ia pun memilih tidak berkomentar.Ia tidak menanggapi terkait kabar itu.Bahkan, ia menyerahkan semua proses di kepolisian.(Red).