Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Ratusan Warga di Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci Jambi, kecewa terhadap pihak PLN soal ganti rugi yang kunjung dibayarkan. Padahal aturannya sudah jelas tertuang pada Permendagri ESDM RI tahun 2013, tetap saja diremehkan.
Persoalan kompensasi ganti rugi tanaman tumbuh pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di kecamatan Batang Merangin, masih jadi persoalan.
Bahkan parahnya, pihak Perusahaan pembaungan Jaringan SUTT dinilai sudah melanggar Permendagri ESDM RI tahun 2013 tentang Kompensasi atas Tanah, Bangunan dan Tanaman yang berada di bawah ruangan bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi.
Pada BAB II, Pelaksanaan Kegiatan Kompensasi, Bagian Kesatu, Inventarisasi Tanah, Bangunan dan Tanaman, pasal 2 ayat (1). Pemegang izin usaha penyedia Tenaga Listrik dan Pemegang Izin Operasi wajib memberikan Kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang berada di bawah ruangan bebas SUTT atau SUTET sebelum melaksakanan penarikan jaringan SUTT dan SUTET di lokasi tersebut.
“dalam permendagri sudah jelas diatur, bahwa pekerjaan penarikan jaringan bisa dikerjakan setelah perusahaan melakukan pembayaran kompensasi, sementara saat ini pekerjaan sudah selesai, dan Kompensasi belum selesai dibayar” ungkap Hazmin kepada siasatinfo.co.id beberapa waktu lalu.(Jm/red).