Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Semakin hari, semakin santer dan heboh saja soal dugaan suap Rp 10 Juta , uang Lelah Rp 5,5 Juta, untuk panitia tes agar bisa lulus sebagai tenaga penyuluh agama non PNS dilingkup Kemenag di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Seperti kebakaran jenggot, meskipun dibantah pihak Kemenag Kerinci, namun persoalan tersebut terus saja di sorot publik. Malah berbagai pihak, seperti LSM, Pegiat anti korupsi akan menyeret kasus ini sampai ke ranah hukum.
“Panitia telah bekerja sesuai dengan Juklak dan Juknisnya, soal lulus tidak itu wajar saja, jumlah yang diterima terbatas” ungkap Hardiman Kepala Kemenag Kerinci.
Namun demikian, persoalan itu bukan terhenti, namun terus menjadi sorotan sejumlah LSM serta para korban yang terlanjur memberi suap tersebut.
Syafri LSM Nuansa Kerinci menjelaskan, bahwa sah-sah saja pihak Kemenag Kerinci membantah, namun disisi lain ada data yang malah berbalik dari klarifikasi tersebut.
“Pertama jumlah peserta tes 472 peserta, anehnya yang diwawancara hanya 207 peserta saja dan lulus hanya 98 peserta.
Kemudian berdasarkan Juknis dari Pusat bahwa pengumuman secara Nasional pada tanggal 23 Desember 2019, sementara Kemenag Kerinci mengumumkan pada tanggal 27 Desember 2019.
Bukan itu saja ada indikasi peserta yang lulus ganda jabatan, seperti sudah menjadi Guru Ngaji, Dai, BPD dan Aparat Desa. “tidak boleh ganda jabatan, untuk jadi Tenaga PAI tersebut, itu aturan” ungkapnya Syafri dilansir pada kerincitime.co.id media partner siasatinfo.co.id.
Menurut Mulyadi, belum tuntas dugaan kasus suap sebesar Rp 10 Juta per peserta lulus seleksi Tenaga PAI non PNS.
Malah Kemenag Kabupaten Kerinci kembali bertingkah dengan adanya uang lelah Panitia Penerima Lulus Tes PAI sebesar Rp 5,5 Juta.(Jm/red).