Jambi, Siasatinfo.co.id – Kejaksaan Tinggi “Kejati” Jambi di Demo Massa yang Tergabung dengan LSM Peduli Anak Bangsa Dari Rakyat Indonesia (PABRI – Red). Rabu (27/11/2019).
Konsep Dalam orasi, ketua LSM PABRI menuturkan Bahwa, pada Kegiatan Pembangunan Jembatan Gantung Koto Panjang Kubang Kerinci jelas Produk Gagal. Sehingga kondisi Konstruksi Jembatan Gantung yang sudah dilaksanakan dengan mengunakan Dana Anggaran APBD sebesar 480 Juta itu musnah. Dalam hitungan bulan telah dikerjakan Pembangunan Jembatan Gantung Koto Panjang Kubang Kerinci, mengalami ambruk dan terjun kedasar tanah sungai. Pekerjaan Jembatan Gantung itu yang seharusnya menjadi akses sarana aktivitas masyarakat untuk penyeberangan sungai, untuk lebih diperhitungkan dengan kuantitas kontruksinya. Konsep orasi tersebut di lakukan depan pintu gerbang Kejati Jambi.
Tidak ada satupun pemanggilan pejabat terkait yang berwenang dan di periksa oleh Kejaksaan Negeri “Kejari” Kabupaten Kerinci, untuk pertanggungjawabkan di Kegiatan Pembangunan Jembatan Gantung Koto Panjang Kubang Kerinci itu mengalami ambruk.
Gagalnya kuantitas dan konstruksi jembatan.
Sambung Korlap dari LSM PABRI “Dian Saputra” di konsep orasinya juga mengatakan, ada dugaan Dinas PUPR Kabupaten Kerinci Kebal Hukum. Terutama Kepala Bidang Cipta Karya. Jelas Dian.
“Hal ini di buktikan posisi Kepala Dinas dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Kerinci, belum juga diperiksa untuk pertanggungjawabkan ambruknya Pembangunan Jembatan Gantung Koto Panjang Kubang Kerinci yang merugikan masyarakat Kabupaten Kerinci”. Ujar Dian.
Hal yang sama juga disampaikan oleh korlap orasi “Attan Tambunan” Meminta, agar Kejaksaan Tinggi Jambi segera mengusut dan mengambil alih permasalahan Hukum, yang terjadi di Dinas PUPR Kabupaten Kerinci. Pintanya.
“Segera memanggil dan periksa Kepala Dinas PUPR, Kepala Bidang Bina Program , Kepala Bidang Cipta Karya, PPK, PPTK dan Kontraktor Pelaksana serta Konsultan Supervisi. Terkait di Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Koto Panjang Kubang Kerinci yang mengalami ambruk. Sehingga merugikan Keuangan Negara yang bersumber dari Dana Anggaran APBD sebesar 480 juta. Karena hingga saat ini belum ada sikap dan tindakan tegas sebagai penegak hukum, untuk menjelaskan siapa yang bertangungjawabkan terhadap kerugian Keuangan Negara ini”. Ungkapnya.
Pekerjaan tersebut di duga asal-asalan, dan adanya unsur kesengajaan kelalaian dari oknum pemangku kebijakan yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Kerinci. Senin akan datang, kami akan masukan laporan resmi, serta menggiring masalah ini sampai tuntas dengan melakukan aksi orasi ini setiap hari Senin dan Kamis. “Sebelum oknum tersebut di tetapkan jadi tersangka”. Tegas Attan Tambunan.
(Firdaus Faradise – Tim)