Akhir Perjalanan Kadis PU Sarolangun, Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Irigasi Sei Tanduk Kerinci di Vonis 1 Tahun Penjara

0
Dua Orang Terdakwa, Ibnu Ziady dan Ito Muktar Kasus Korupsi Irigasi Sungai Tanduk Kerinci, mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.

Siasatinfo.co.id Jambi,-Akhir perjalanan Ibnu Ziady mantan Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Provinsi Jambi yang kini menjabat Kadis PU Sarolangun, divonis Hakim Tipikor Jambi 1 tahun penjara kurungan serta mengembalikan kerugian negara mencapai Rp 1,07Milyar.

Ibnu selaku PPK tersandung korupsi pada pekerjaan peningkatan Irigasi DI Sungai Tanduk, Kabupaten Kerinci, anggaran APBD 2016 sebesar Rp 7,3 Milyar, dilaksanakan PT Anugrah Bintang Kerinci, yang dilidik oleh tim Polres Kerinci.

Berhasil diperoleh informasi oleh siasatinfo.co.id, Sidang vonis Hakim Tipikor Jambi, dipimpin Edy Pramono dimulai sekitar pukul 14:00 wib hingga 15:00 wib tadi, Rabu (18/09/19), terhadap dua orang terdakwa yakni, Ibnu Ziady selaku PPK dan Ito Muktar Direktur PT Anugrah Bintang Kerinci, warga asal Koto Majidin Kerinci.

Terdakwa Kasus Korupsi Ibnu Ziady, selain divonis 1 tahun penjara, Dia Terancam Dipecat dari ASN. Siasatinfo.co.id

“Terdakwa Ibnu Ziady divonis 1 tahun penjara dan Ito Muktar 1 tahun 2 bulan penjara. Terdakwa mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 1 M plus Rp 70 juta.

Ibnu Ziady dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi,  pada proyek pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun 2016.

Dari hasil penyidikan Polres Kerinci setelah dilakukan cek fisik oleh ahli konstruksi ditemukan kekurangan volume pekerjaan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1 M, Rp 40 juta ( Rp 1,040 M).

Sebelumnya   JPU menuntut terdakwa Ibnu Ziady dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan 3 bulan kurungan.

Terdakwa Ito Mukhtar, dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan dikenakan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan 3 bulan kurungan.

Tervonis Ibnu Ziady warga Jambi itu, berstatus ASN selain dapat kurungan penjara selama 1 tahun, ia juga terancam dipecat dari anggota ASN. (Dd/Red).