Kangkangi PP 45, Oknum ASN Diduga Beristeri Dua di Pemkab Kerinci, Masih Melenggang di Kursi Pejabat Eselon

0

Siasatinfo.co.id Berita Kerinci,-Maraknya informasi tentang adanya oknum ASN sebagai Pejabat eselon dilingkungan Pemkab Kerinci melakukan “Poligami Siri” (Beristeri Dua) akhir – akhir ini, bikin gaduh semua elemen, baik dilingkungan Masyarakat maupun elite politik, LSM dan para Insan Pers di Bumi Sakti Alam Kerinci.

Pantauan siasatinfo.co.id dilpangan, Perilaku Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan mengangkangi PP 45 tahun 1990 dan PP 53 tahun 2010, hingga saat ini dilingkungan Pemkab Kerinci belum terjerat hukuman atau pun saksi berat dari pejabat yang berwenang.

“Oknum ASN yang diduga ber poligami tetap saja sebagai pejabat eselon. Mereka masih saja nyaman dikursi empuknya dan melenggang tanpa dikenai sanksi sesuai dengan aturan,” ujar Joni salah satu LSM di Kerinci.

Padahal oknum ASN yang beristeri dua tersebut, sudah bukan rahasia lagi diketahui khalayak umum. Tapi Bupati Kerinci H Adirozal, hingga berita ini dilansir siasatinfo.co.id, Senin (02/09/19)  belum diketahui tindakan nyatanya terhadap oknum yang berani merusak martabat ASN.

Aneh lagi, sang isteri kedua malah memampangkan foto – foto kedekatannya di Dunia Maya Apl Facebook, dengan sang suami yang berstatus PNS dilingkungan Pemkab Kerinci, dan telah memiliki isteri sah.

Seperti diketahui, ketentuan khusus yang mengatur tentang izin perkawinan PNS untuk beristri lebih dari satu (poligami) terdapat dalam PP no 45 tahun 1990, perubahan atas PP no 10 tahun 1983, tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Khususnya dalam Pasal 4 PP 45/1990 yang berbunyi:(1). Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

(2). Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. (3). Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

(4). Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

 Lebih lanjut, menurut Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) PP 45/1990, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat, dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun, terhitung sejak perkawinan dilangsungkan, atau tidak memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat untuk beristri lebih dari seorang, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

  1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
  2. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  3. pembebasan dari jabatan;
  4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
  5. . pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Sementara itu, kejelasan tentang penelusuran oknum ASN beristeri dua dilingkungan Pemkab Kerinci, masih menunggu reaksi dan keberanian dari pihak yang berwenang terutama Bupati Adirozal selaku pimpinan Daerah Kabupaten Kerinci. (Tim/red).