Siasatinfo.co.id Bulukumba Sulsel,- Viral berita Kejadian pernikahan sedarah antara kakak laki-laki dengan adik kandung perempuannya (Sibungsu) membuat heboh publik Tanah Air.
Lalu atas kejadian tersebut, Mustamin ayah dari kakak-adik yang menikah, Ansar (32) dan FI (20) mengaku amat malu atas kejadian ini.
Tak tanggung – tanggung amarah Mustamin sampai berharap agar kedua buah hatinya dijatuhi hukuman setimpal dengan minta kepada pihak adat membuang keduanya kedalam laut.
Amarah serta malu besar bagi keluarga Mustamin, Jumat (5/7/2019), sampai berharap agar kedua anaknya itu dijatuhi hukuman setimpal dan dapat hukum adat buang kelaut.
Masyarakat Bugis amat percaya jika adanya malaweng merupakan sumber malapetaka bagi masyarakat kedepan, makanya harus segera dimusnahkan.
Berikut ketegasan hukum adat istiadat Bugis yang tak bisa diremehkan;
(1). Malaweng pakkita (gerak-gerik mata yang terlarang atau sumbang mata).
(2). Malaweng kedo (perbuatan, atau gerak-gerik dan tingkah-laku yang terlarang, tingkah laku sumbang).
(3). Malaweng luse (perbuatan meniduri atau seketiduran dengan orang yang terlarang atau, sumbang seketiduran).
Arti pada point satu dan dua jika ada yang melakukannya tidak akan menghadapi hukuman berat meski mereka dianggap sebagai orang tercela.
Namun di point tiga (malaweng luse) mau tak mau pelaku bakal menghadapi hukuman paling mematikan.
Terhadap pelaku malaweng luse, ada dua pilihan hukuman mati yang dihadapi, yaitu: dengan cara ditenggelamkan ke laut (ri labu) atau dibuang dari atas tebing.
Perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai malaweng antara lain pacaran, bercumbu rayu, perbuatan cabul yang disetujui bersama atau dengan kekerasan.
Dan pelaku perzinaan menurut hukum Islam, membuat perempuan hamil diluar perkawinan, perkosaan dan hidup bersama, sebagai suami isteri diluar nikah.
Menenggelamkan keduanya ke dalam laut dipercaya merupakan cara terbaik untuk memenuhi pantangan tersebut. (*Red*).