Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci,- Setelah penetapan Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek Bencal 2017, senilai Rp 5 Milyar itu, Penyidik Kejaksaan Negeri Sungaipenuh semakin gencar memeriksa para saksi – saksi yang terlibat mulai dari proses tender.
Tidak tertutup kemungkinan nama Bupati Adirozal akan terseret dalam pemeriksaan para saksi, seperti dugaan aliran fee proyek Bencal dengan total keseluruhan dana sebesar Rp 15 Milyar.
Selain Darifus Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kerinci, bakal diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, besok Senin 17/06/2019.j[ Tiga orang Kelompok Kerja (Pokja), yakni Armadi, ST, Sopantri, ST, Nurul Asnidar, ST.
Ternyata ada nama lain yang akan di periksa oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terkait kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2017, pada pekerjaan proyek jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning dengan nilai pagu sebesar Rp. 5 milyar Jumat 24/5/2019 lalu.
Informasi yang dihimpun siasatinfo.co.id, Selain Darifus dan Tiga orang Pokja yakni Armadi, ST, Sopantri, ST, Nurul Asnidar, ST. Ternyata masih ada 6 orang lain lagi yang diperiksa Penyidik Kejaksaan.
Satu diantara enam ada PPTK Kegiatan yakni H. Admanto, ST, kemudian Safrida Iryani, ST, Erdival, S.Si, MT, dan ada dua orang yang belum jelas namanya.
“Total keseluruhannya ada 10 orang yang akan diperiksa mulai besok Senin, terkait kasus korupsi bencal Kerinci, termasuk tim pengelola teknis,” ungkap Sumber Siasatinfo.co.id.
Sementara itu, informasi tentang adanya tebang pilih penetapan tersangka kasus Bencal ini rupanya akan terkuak. Darifus selaku Pengguna Anggaran (PA), H Admanto selaku PPTK, Alex Irawan Triyantho, belum bisa dikatakan melenggang atas jeratan hukum.
Tentang pemeriksaan besok Senin hingga selesai, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Romi Arizyanto, SH, MH, hingga berita ini dilansir belum dapat dikonfirmasi. (red).