Sidang Alot Ijazah Gibran di MK, Bivitri Susanti dan Titi Anggraini Jadi Saksi Ahli Denny Indrayana Cs

0

Siasatinfo.co.id, Jakarta – Semakin alotnya sidang ijazah Wapres Gibran di Mahkamah Konstitusi malam tadi, pemohon Tim Denny Indrayana menghadirkan Saksi Ahli Bivitri Susanti dan Titi Anggraini.

Terkait termohon pada setiap pertanyaan yang dilontarkan dengan detail dijawab dengan tepat dan tegas oleh dua saksi ahli Bivitri Susanti dan Titi Anggraini.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendengarkan keterangan Mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha sebagai saksi dalam sidang gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Hakim MK Saldi Isra sempat melemparkan canda kepada Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjajanto.

“Pak Bambang segala urusan sudah diselesaikan dengan Pak Putu ya,” canda Saldi Isra di Ruang Sidang MK, Rabu (30/9/2026).
“Insya Allah, Insya Allah,” jawab Bambang.

“Itu yang paling penting, Pak Bambang,” timpal Saldi.

“Soalnya sudah senyum,” jawab Bambang lagi.

Saksi Gugatan Ijazah Gibran Beri Keterangan, Saldi Isra ke Penggugat: Segala Urusan Sudah Diselesaikan?

“Karena ini semua urusan dunia kalau tadi saya tanya urusan akhirat,” kata Saldi menambahkan.

Adapun ahli yang dihadirkan adalah Yance Arizona, Titi Anggraeni, dan Bivitri Susanti. Kemudian, saksi yang didatangkan adalah I Gusti Putu Artha. Mereka diambil sumpahnya.

Diketahui, gugatan ini diajukan oleh eks Wamenkum HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Permohonan Denny Indrayana ini diajukan lantaran para pemohon menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan terhadap calon Wakil Presiden tahun 2024 dari pasangan nomor urut 2 yaitu Gibran Rakabuming Raka.

Syarat yang tidak terpenuhi itu berupa syarat pendidikan yang sesuai dengan Pasal 169 huruf r Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat yang merupakan syarat wajib untuk maju dalam Pilpres.

Salah satu petitum para pemohon yakni meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi pada Pilpres 2024 dua tahun silam. (Ynr/Red)