Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Kenaikan tarif harga tiket penumpang perusahaan otobus (PO) sejenis angkutan travel di Kerinci dan Kota Sungai Penuh ditentukan semena-mena oleh pemilik perusahaan dinilai sepihak dan ilegal.
Lonjakan harga tiket dipicu oleh kabar karena ada kenaikan BBM yang dimulai sejak tanggal 1 April 2026. Kabar ini cukup meresahkan bagi masyarakat umum yang bakal menggunakan jasa PO Travel.
Ironisnya, belum ada kepastian kenaikan harga BBM dari Pemerintah Pusat, sekelompok pemilik PO Travel malah semena-mena secara sepihak menaikkan harga tiket penumpang.
“Harga BBM sudah dipastikan tidak naik, kenapa secara sepihak pemilik PO Travel main naik harga tiket.
Tindakan sepihak ini harus pihak Dinas Perhubungan Kerinci dan Kota Sungai Penuh bertindak tegas terhadap pemilik Perusahaan Otobus Travel.”
“Untuk tindakannya, Dishub harus memberikan teguran keras, mengembalikan harga tiket penumpang sebelum lebaran. Jika melanggar pemilik PO harus dicabut izin usahanya agar kejadian ini tidak terulang kembali,”ujar Aktivis Mulyadi.
Berdasarkan keputusan Pemerintah RI, sudah memastikan tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Namun, pemerintah mengambil langkah lain dengan membatasi pembelian harian.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026
Aturan ini mengatur pengendalian penyaluran BBM subsidi, baik untuk jenis minyak solar (gasoil) maupun bensin RON 90 atau Pertalite dan akan berlaku per 1 April 2026.
Dalam aturan tersebut, pembelian solar untuk kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari.
Sementara untuk angkutan umum roda 4 dibatasi hingga 80 liter per hari, dan kendaraan roda 6 atau lebih hingga 200 liter per hari.
Adapun kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah dibatasi 50 liter per hari.
Untuk BBM jenis Pertalite, pembatasan berlaku maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda 4, baik pribadi maupun angkutan umum. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk kendaraan layanan umum.
Pemerintah menegaskan, jika pembelian BBM subsidi melebihi batas yang telah ditentukan, maka kelebihannya tak dapat subsidi.(Red)


















