Siasatinfo.co.id, Berita Nasional – Sistem kerja ASN yang diterapkan Pemerintah Pusat RI berlaku mulai hari ini, Rabu (1/4/2026) dengan bekerja dari rumah ternyata ada pengecualiannya.
Rangkuman pengecualian WFH tidak berlaku bagi pimpinan pada pelayanan publik, mulai dari tingkat Pemprov sampai tingkat Pemda. Tidak hanya ASN yang miliki jabatan publik, Kades dan Lurah pun tetap bekerja dari kantor bukan dari rumah.
Hal ini dipertegas dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengatur pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah (pemda).
“Kami sudah menandatangani surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026 hari ini,” kata Tito dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani 31 Maret 2026 ditujukan kepada kepala daerah seluruh Indonesia.
Dilihat dari edaran itu, kebijakan yang dimuat berlaku mulai Rabu, 1 April 2026. Adapun kebijakan WFH ditetapkan setiap hari Jumat.
Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan, sesuai yang tertulis pada salah satu poin surat edaran tersebut.
Dalam edaran yang sama disebutkan tujuan WFH di antaranya untuk transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien, akselerasi layanan digital pemerintah daerah, efisiensi sumber daya, mengurangi polusi akibat berkurangnya mobilitas.
Selain itu, WFH mendorong ASN memiliki budaya hidup sehat. Kepala daerah juga diminta mengatur jadwal kerja WFH dan WFO (work from office) sesuai dengan komposisi dan proporsi ASN.
Selanjutnya dikatakan Tito meminta kepala daerah untuk mendorong penguatan layanan digital.
“Bagi daerah yang belum tersedia infrastruktur layanan digital, dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah,”Ujarnya.
Surat edaran yang sama juga mengatur agar selama pelaksanaan WFH, setiap ASN betul bekerja dari rumah atau tempat tinggal yang menjadi domisilinya.
Mereka yang tidak boleh WFH di aturan yang sama, sejumlah pejabat dan unit kerja pemerintah daerah dikecualikan dari kebijakan WFH setiap Jumat.
Sedangkan untuk tingkat Provinsi, Jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama tidak boleh WFH dan mereka harus tetap ke kantor.
Untuk tingkat kabupaten/kota, jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, dan kepala desa tidak boleh WFH.
Sementara unit-unit sektor pelayanan publik juga dikecualikan dari kebijakan WFH setiap hari Jumat.(Ynr/Red)


















