Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPHT) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi sepertinya sudah tidak dianggap dan diremehkan bawahan saat ini.
Terbukti, setelah penetapan SK Tenaga Fungsional Penyuluh Pertanian Lapangan (PNS, PPPK) tahun 2026 ditandatangani Kadis Radium Halis pada 29 Desember 2025 langsung diinjak dan dirubah oleh Koordinator Kelompok Fungsional (Poknal), Admi Munis dan Hilman Fanthoni.
Kedua orang staf kepegawaian Dinas TPHT diatas yang semula tidak berfungsi di kantor dinas kabupaten, setelah menjadi koordinator Poknal langsung bersikap semena-mena tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Irfan Etrizal (UPTD) dan Kepala Dinas.
Ironisnya, tanggal penetapan SK Tenaga Fungsional diteken Kadis Radium Halis pada 29 Desember 2025 dicaplok dalam perubahan isi SK pada 12-13 Januari 2026 ini, alih-alih SK tetap tertanggal 29 Desember 2025, sementara isi keputusan dirubah di bulan Januari 2026, cukup licik kan?
Menurut informasi beberapa sumber internal Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id, Rabu (14/1/2026) menyebutkan, bahwa permainan licik merubah nama yang telah di SK kan sebagai tenaga Fungsional dan ditandatangani Kadis Radium Halis belum genap 1 bulan beraninya disulap.
“Nama kami sudah tercantum dalam SK 29 Desember 2025 yang ditandatangani Kadis Radium Halis.
Tiba-tiba 2 hari ini nama kita menghilang dan dicoret serta diganti dengan yang baru tanpa ada koordinasi sama kita.”
“Aneh dan lucu lagi, tanggal penetapan SK tetap dipakai 29 Desember 2025, padahal perubahan SK 2026 beberapa hari ini,”sumber.
Terpisah Irfan Etrizal selaku UPTD dihubungi Siasatinfo.co.id, membenarkan ada perubahan nama yang telah di SK kan dan ditandatangani Kadis Radium Halis.
“Memang betul nama-nama sudah tercantum dan SK nya sudah ditandatangani Pak Kadis pada bulan Desember 2025.
Tapi tiba-tiba berubah itu saya tidak tau sama sekali. Mereka tanpa koordinasi dengan saya yang kebetulan sedang dinas luar ke Jambi,”Ujarnya Irfan.
Kuat dugaan permainan pertukaran nama-nama yang tercantum dalam SK Nomor: 950/181/DTPH/XII/2025, Penetapan Tenaga Fungsional berbau uang sogok untuk kepentingan pribadi oknum di Kelompok Fungsional.
Kejadian seperti ini agar tidak berkembang dan terus subur di internal Dinas TPH Kerinci, sontak menimbulkan buah bibir dikalangan publik dan aktivis.
“Ini baru dapat jabat koordinator penyuluh lapangan, kalau dapat jabatan Kabid bisa-bisa lebih parah perilakunya orang di dinas TPH yang dipimpin Radium Halis.
Apalagi persoalan ini timbul saat-saat Ultah ke 58 tahun atau sudah masuki umur pensiun selaku ASN Pemkab Kerinci yang membuat kebijakan kotor dan merugikan ASN.”
Masak belum 1 bulan penetapan SK Tenaga Fungsional sudah seenaknya di sulap sekehendak hati dengan menginjak dan kangkangi SK diteken Kadis,”Ujar Aktivis Mulyadi bersama rekannya.(Tim Red)


















