Niat Curangi Panitia Bupati Cup Kerinci Terungkap, KTP Pemain Pino di Dukcapil Ternyata Warga Tanjabbar

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Buntut dari keputusan Tanding Ulang Panitia Bupati Cup Kerinci Tahun 2025 yang digelar di Lapangan Bola Kaki Siulak Panjang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci Jambi, makin panas bergulir di kalangan publik.

Sebab, hasil kemenangan pertandingan PS Semurup melawan PS Song Song Barat Siulak Gedang pada Jum’at sore, 21 November 2025, berakhir dengan hasil adu pinalti yang di protes PS SSB Siulak Gedang.

Menariknya, fakta terungkap niat Manager Kesebelasan PS Semurup mau mencurangi panitia Bupati Cup Kerinci 2025, keburu terbongkar oleh panitia yang sebelumnya dituding tidak netral dan curang pendukung PS Semurup.

Terbukti, hasil pelacakan histori biodata kepindahan Penduduk Pino Ramanda Pemain PS Semurup di Dukcapil Kerinci, ternyata Warga Domisili dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang tercatat pindahan pada Senin, 24 November 2025, yakni, 3 hari setelah pertandingan Bupati Cup yang sempat kisruh karena protes PS SSB Siulak Gedang.

Berdasarkan keterangan Al Fikri selaku Ketua PSSI Kerinci kepada Siasatinfo.co.id, Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 06:40 WIB, mengatakan, fakta reel soal aksi protes PS SSB  menolak Pino Ramanda ikut bermain sebelum pertandingan dimulai pada Jum’at sore, 21 November 2025.

“Sebelum pertandingan pemain Pino sudah dilayangkan diprotes oleh PS Song Song Barat tidak boleh ikut bermain. Namun manager PS Semurup bersikukuh bahwa data Pino asli domisili Kerinci.

Lalu dibuat pernyataan, kalau memang tidak asli siap dikalahkan setelah usai pertandingan. Apabila terbukti data identitas Pino Penduduk luar sesuai aplikasi Dukcapil PS Semurup siap dikalahkan.”

“Pernyataan itu lahir sebelum pertandingan diprotes oleh PS SSB yang diteken Ketua KONI Kabupaten Kerinci, Saksi Ketua PSSI, Ketua Panitia, Pengawas Pertandingan, dan diteken kedua manager masing-masing,” Ujarnya Ketua PSSI Kerinci.

Ditegaskan Al Fikri, Jikalau protes PS SSB dilakukan setelah pertandingan selesai tentu panitia tidak menerimanya.

“Protes PS SSB kan sebelum pertandingan dimulai, tapi manager PS Semurup ngotot dan menjamin bahwa data Pino asli dan bisa di cek di Dukcapil dengan berbagai alasan

Bila terbukti Pino KTP nya di luar Kerinci secara aplikasi di Dukcapil siap dikalahkan dan dikenai sanksi. Secara regulasi pernyataan itu PS SSB yang menang.”

“Mengingat menimbang Bupati Cup jangan langsung di diskualifikasi maka kita putuskan pertandingan ulang, sesuai pemain yang hadir tanggal 21 November 2025, selain Pino Ramanda yang tidak boleh ikut bermain,”tegas Alfikri.

Berdasarkan hasil pembuktian identitas Pino Ramanda di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Pemkab Kerinci, terungkap bahwa identitasnya merupakan penduduk Intan Jaya Kabupaten Tanjab Barat.

Hasil Pembuktian Identitas di Kantor Dukcapil Kerinci di saksikan kedua utusan kesebelasan dan panitia pertandingan Bupati Cup Kerinci, terungkap history biodata Pino Ramanda baru pindah dari Tanjab Barat ke Kerinci setelah pertandingan usai pada 21 November 2025.

“Status pindah Pino, pada 2018 dari Sawahan Jaya pindah Penduduk ke Pasar Semurup, lalu di tahun sama pindah lagi ke Sawahan Jaya.

Setelah itu, pada tanggal 27 Juni 2022 tercatat Pino pindah penduduk dari Sawahan Jaya Kerinci ke Intan Jaya Kabupaten Tanjung Jabung Barat.”

“Lalu Histori data kepindahan penduduk tercatat lagi pada Senin Pagi tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 09:30 WIB, setelah pertandingan Bupati Cup pada Jum’at 21 November 2025. Kejanggalan data pindah di Dukcapil sesuka hati perlu diusut, karena dapat merugikan banyak pihak,”ujar sumber.

Sekarang, history data KTP Pino Ramanda terhitung dari tanggal 24 November 2025 secara sah terdaftar di Dukcapil Kerinci pindahan dari Intan Jaya Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke Desa Sawahan Jaya Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci. (Tim Red)