Serobot Tanah SD Samping Samsat Kerinci, Mafia Tanah Seret Nama Boy Edwar Wakil Ketua Dewan

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Kisruh dugaan penyerobotan dan penjualan aset Pemerintah Daerah (Pemda) SD Inpres Nomor 134/III, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi berlokasi di Desa Sawahan Jaya, Kecamatan Air Hangat tetap panas bergulir hingga menyeret nama Wakil Ketua Dewan Kerinci sebagai Mafia Tanah.

Pasalnya, Tanah Aset SD Inpres Nomor 134/III bersebelahan dengan Kantor Samsat Kerinci, diserobot dan dikabarkan terjadi jual beli paksa gaya Mafia Tanah sehingga merugikan Pemda Kerinci.

Bahkan tak tanggung-tanggung, nama Boy Edwar selaku Wakil Ketua DPRD Kerinci disebut-sebut sebagai pelaku utama memuluskan transaksi jual Tanah Hibah tanpa ditandatangani Ir H Kasmir saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Sawahan Jaya.

Menurut keterangan Pak Nurahim salah satu tokoh Desa Sawahan Jaya mengatakan kepada Siasatinfo.co.id, Lokasi Tanah yang dijual belikan oleh Sukiman itu nyata-nyata sudah dihibahkan dan sudah berdiri Sekolah Dasar (SD) Inpres Air Tenang Nomor 134/III.

“Sekitar tahun 1980-an sampai gempa 1995 sekolah masih utuh dan dihuni untuk siswa SD. Kepala Sekolahnya ada Pak Zainal Arifin dan ada juga Ibuk Ani pernah menjadi kepsek kedua SD Inpres.

SD Inpres Samping Samsat ini sering disebut SD No 6 dan sudah diselesaikan oleh orang tua-tua dulu sebagai sarana pemerintah. SD ini sudah bernomor dan milik Pemda tidak bisa main serobot begitu saja dengan modus jual beli. Nampaknya Boy Edwar ini mafia tanah.”

“Sekarang sibuk Boy Edwar mengumpulkan orang tua-tua dipanggil kerumahnya, tujuan tidak lain mengkondisikan agar tanah aset SD yang dibeli nya segerah di sahkan,”ujar H Nurahim.

Berkedok jual beli yang seakan legal dilakukan Boy Edwar dan Sukiman ini tetap saja menimbulkan aksi protes warga Masyarakat Semurup.

Karena, para tokoh Semurup menilai perilaku perampasan dan sebagai perbuatan melawan hukum yang beraroma Mafia Tanah.

Informasi terakhir, transaksi jual beli tanah aset SD sebelah kantor Samsat hingga kini masih dipagar Atap Seng oleh pihak Boy Edwar.

Namun, karena jual beli dinilai secara liar, dan tanpa diteken 2 orang Kepala Desa yang sebelumnya menjabat di Sawahan Jaya, tentu dipertanyakan keabsahan transaksi ini.

Selain itu, para tokoh, mantan Camat, Kepala Desa, Kepala Sekolah, mantan tenaga pengajar (Guru), serta alumni tamatan di SD Inpres Nomor 134/III itu mulai angkat bicara.

Semua membenarkan tanah ini hibah dan sudah milik aset daerah Pemda Kerinci. Dan kini diserobot untuk diperjualbelikan ke Boy Edwar selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci.(Mul/Red)