Tantang Kajari Baru Tersangkakan 13 Dewan Pokir PJU Kerinci, 3 Alat Bukti Viral

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Sepertinya opini digiring belum memiliki dua alat bukti dalam menyeret keterlibatan 13 anggota DPRD Kabupaten Kerinci Periode 2019-2024, baik masih aktif maupun masih bercokol di kursi Dewan hanya senjata pamungkas dan alasan klasik dinilai publik.

Padahal strategi dan intelegensi untuk sebuah penegakan hukum yang transparan serta akuntabel dan adil menjadi keinginan bagi masyarakat Indonesia, khususnya Masyarakat Sakti Alam Kerinci.

Harapan besar masyarakat terhadap komitmen penegak hukum dalam menangani kasus dugaan Korupsi yang ada di Bumi Sakti Alam Kerinci menjadi catatan tersendiri dan torehan sejarah yang mewarisi bagi regenerasi maupun dikalangan intelektual.

Menurut Mulyadi Aktifis Senior bersama rekan-rekannya di Kerinci Sungai Penuh, dengan digantikan Kajari Baru, Robi Harianto S, SH.MH, sebelumnya Kajari dijabat oleh Sukma Djaya Negara, SH, M.Hum, akan lebih mengganas dan berani menyeret keterlibatan dugaan gratifikasi pelaksanaan paket Pokir Dewan di Dishub Kerinci

“Harapan serta tantangan berat bagi Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto untuk segera menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Kerinci sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan 2023 makin menguat.

Sebab, 3 petunjuk sebagai alat bukti yang mengindikasikan keterlibatan sejumlah anggota DPRD periode 2019–2024 kini telah beredar luas di Sosial Media, rekaman pembicaraan serta pengakuan kontraktor.”

“Kini Publik menilai, tidak ada lagi alasan bagi Kejari untuk menunda proses penetapan tersangka terhadap para wakil rakyat tersebut yang terkesan kebal hukum,”pungkas Mulyadi.

Berdasarkan fakta-fakta beredar, tiga petunjuk alat bukti itu antara lain:

1. Rekaman suara yang diduga milik Heri Cipta, yang menyebut keterlibatan beberapa anggota DPRD dalam proyek PJU.

2. Pengakuan dari pihak rekanan, yang menyebut adanya aliran dana ke sejumlah anggota dewan.

3. Bukti pengembalian uang fee kepada keluarga salah satu tersangka.

Jika ketiga bukti tersebut benar adanya, maka secara hukum Kejari sudah memiliki dasar kuat untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Terpisah menurut Ketua LSM Semut Merah, Aldi, bahwa Kejari tidak boleh berlama-lama. Ia menilai publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.

“Saya yakin Kejari bisa mentersangkakan anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Tiga alat bukti yang beredar luas di media sosial sudah cukup menjadi petunjuk awal untuk memproses dan menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar Aldi.

Ia menambahkan, tiga alat bukti yang dimaksud adalah rekaman pengakuan Heri Cipta, pengakuan pihak rekanan, serta bukti pengembalian uang fee dari oknum dewan dan pihak Sekwan kepada keluarga tersangka.

“Kalau Kejari masih menunda, publik pasti bertanya-tanya. Ada apa dengan Kejari Sungai Penuh? Mengapa lamban menindaklanjuti kasus ini?” tegas Aldi.

Menurutnya, Kejari harus bersikap profesional dan peka terhadap dinamika perkembangan, pemberitaan serta bukti-bukti yang kini menjadi konsumsi publik. Langkah tegas dan transparan akan menjadi ujian integritas lembaga penegak hukum dalam menangani perkara korupsi di daerah.

Namun hingga berita dipublish Siasatinfo.co.id, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari Sungai Penuh terkait perkembangan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Lebih seru lagi, semua kalangan di Sakti Alam Kerinci sudah gerah dan geregetan menanti langkah nyata Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari baru, dijabat Robi Harianto S, SH.MH, nanti untuk menuntaskan dan menegakkan keadilan tanpa tebang pilih.

Diharapkan publik, Kajari Robi Harianto membawa titik terang, secercah harapan untuk mengungkap dan menyeret keterlibatan Anggota Dewan Kerinci yang  terlibat Korupsi Proyek Pokir PJU Dinas Perhubungan Kerinci. (Red/Sst)