Jaksa Sita Aset 7 Tersangka PJU Dishub Kerinci Rp 1,4 M, Penyidik Ogah Seret Dewan Terlibat

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Lagi-lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menggelar Press Release Tahap II terkait perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.

Namun untuk menyeret 13 nama Anggota DRPD Kabupaten Kerinci periode 2019-2024, baik yang masih aktif maupun tidak aktif, sepertinya Penyidik Kejaksaan ogah menyeret nama-nama pejabat politik.

Jumpa Pers kali dibilang beda dari yang pertama, Kejari menyampaikan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap dan hasil penyitaan aset tersangka kelar diliatin ke awak media Bundelan Uang Miliaran Rupiah berbungkus plasSenin (13/10/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, SH, M.Hum, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menyita uang pengganti sebesar Rp. 1.432.460.000 dari tujuh tersangka yang terdiri dari pejabat dinas dan rekanan proyek.

“Dari total kerugian Negara sebesar Rp 2,7 Miliar, Kejari Sungai Penuh telah menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp 1.432.460.000 miliar dari tujuh orang tersangka,” ujar Sukma Djaya dalam keterangan Persnya.

Selain uang tunai, Kejari juga menyita sejumlah aset milik para tersangka. Aset tersebut berupa satu unit mobil, satu unit sepeda motor, serta beberapa bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi, antara lain:

JF: Tanah dan bangunan di Desa Telago Biru

F: Tanah di Desa Pancuran Tiga, Karya Bakti, dan Koto Dumo

AN: Tanah di Desa Simpang Belui dan Sawahan Jaya

G: Tanah di Desa Sungai Gelampeh dan Pasar Senen

HA: Lima bidang tanah di Desa Sungai Gelampeh

NE: Tanah di Desa Tebing Tinggi

YAM: Tanah di Desa Mukai Hilir

Kasus korupsi proyek PJU ini terus dikembangkan. Kejari menegaskan penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini saja.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut. Semua proses akan dilakukan secara transparan,” tegas Sukma.

Ketika di tanya keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Kerinci dalam kasus PJU. Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menyampaikan bahwa hingga saat ini anggota DPRD Kabupaten Kerinci masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

“Sejauh ini, seluruh anggota dewan masih dalam tahap pemeriksaan sebagai saksi,” ungkapnya.

Kejari memastikan bahwa seluruh Barang Bukti hasil penyitaan akan dititipkan ke Bank BRI Cabang Sungai Penuh untuk keamanan dan transparansi.

Untuk diketahui, tim penyidik Kejaksaan tengah menganalisis Barang Bukti dan menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jambi.

Agar tidak terkesan lamban, berkas disiapkan untuk proses selanjutnya di Persidangan nanti untuk 10 orang yang ditetapkan tersangka Korupsi PJU Dishub senilai Rp. 2,7 Miliar.(Ncoe/Red)