Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Semakin terpojok dan tertekan ribuan honorer berstatus PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atas persyaratan kelengkapan bahan yang semula hanya 8 poin.
Parahnya, syarat pemberkasan yang sebelumnya sudah diumumkan resmi oleh BKPSDM tiba-tiba ditambah secara mendadak oleh Plt Kadis Dikjar yang diduga Kangkangi Aturan Bupati Kerinci.
Ironis lagi, tambahan syarat itu tidak ada dalam pengumuman resmi yang ditandatangani Bupati Kerinci.
Syarat yang sah adalah syarat yang tertuang dalam pengumuman resmi BKPSDM jangan dirubah mendadak hingga meresahkan Honorer PPPK Paruh Waktu.
Tambal sulam aturan mendadak semacam ini bukan hanya mempersulit, tapi juga mengangkangi aturan sederhana Bupati Kerinci. mencederai transparansi dan profesionalitas seleksi ASN.
Berdasarkan informasi diperoleh Siasatinfo.co.id, Rabu (17/9/2025), menyebutkan tambahan Informasi ini terkesan mengada-ada dan oper akting PLT Kadis Dikjar.
“Syarat itu justru beredar lewat grup WhatsApp, seolah aturan bisa berubah seenaknya tanpa diketahui Bupati Kerinci.
“Tercantum dalam pengumuman resmi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) cukup ditandatangani atasan langsung, misalnya kepala sekolah.
Sekarang mendadak muncul aturan baru, dokumen itu juga harus diketahui Kepala Dinas Pendidikan, ini tentu menimbulkan asumsi negatif yang ujung-ujungnya cari celah uang keluar.”
“Ada lagi surat pernyataan izin suami/istri, yang sama sekali tidak pernah tercantum pada pengumuman awal,”ujar sumber.
Terpisah menurut sumber lainnya, tentang persyaratan SPTJM yang semula hanya ditandatangani atasan malah berubah.
“Pada pengumuman resmi jelas SPTJM ditandatangani atasan. Kalau guru ya langsung oleh kepala sekolah.
Tidak ada aturan harus ke Kadis. Tapi sekarang tiba-tiba wajib diketahui Kadis, padahal honorer lulus sudah banyak yang sudah upload DRH. Kini aturan baru ini beredar,” ungkap salah seorang calon PPPK dengan nada kesal.
Para honorer menilai aturan sepihak ini jelas-jelas mempersulit dengan kondisi yang serba mendadak hingga meresahkan.
“Seolah-olah Dinas Pendidikan Kerinci bikin aturan sendiri, berbeda dengan daerah lain.
Anehnya ada surat pernyataan yang formatnya pun tak ada di pengumuman BKPSDM. Ini Dinas Pendidikan bertingkah lucu dan terkesan dibuat-buat,” timpal calon PPPK lainnya.
Syarat dari Dinas Pendidikan ini tidak hanya membingungkan, tetapi berpotensi menciptakan antrean panjang di Dinas Pendidikan.
Ribuan guru dan tenaga TU SD-SMP dipastikan harus mengular hanya demi tandatangan Kepala Dinas, apalagi saat ini hanya Pelaksana Tugas (Plt Kadis).
Asril selaku Plt Kadis, diminta tidak terlalu oper akting terhadap aturan sederhana dari Bupati Kerinci.
Sebab waktu pemberkasan semakin mepet dan banyak berkas lain yang masih harus buru-buru dikejar.
“Urusan sudah mepet waktu, mulai dari SKCK, legalisir Ijazah SD sampai S1, hingga surat keterangan dokter,”Ujarnya dengan nada kesal
Sementara hingga berita dipublish Efrawadi selaku Kepala BKPSDM dan Asril Plt Kadis Dikjar masih belum dapat diperoleh keterangannya. (Ncoe/Red)