Trending, 20 Kades Lahat Terjaring OTT Penyidik Kejati Sumsel

0

Siasatinfo.co.id, Berita Palembang – Heboh OTT Berjamaah menggemparkan bagi Warga Masyarakat Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat Palembang, kini menjadi trending topik di banyak media online.

Heboh terhadap kasus ini lantaran 20 Kades di Lahat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung pada Kamis (24/7/2025).

Alhasil, sebanyak 22 orang diamankan, termasuk 20 Kepala Desa, seorang ASN kantor camat, serta seorang Ketua Forum APDESI turut ditangkap.

Penindakan ini harus dijadikan pelajaran dan tidak menanggapi permintaan dari APH yang menggunakan Dana Desa sesuai dengan Musrenbangdes.

Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyatakan, OTT ini dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto, karena adanya dugaan aliran dana untuk oknum penegak hukum.

“Untuk 22 orang yang diamankan dalam OTT tersebut sedang dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumsel. Untuk perkembangannya nanti kami sampaikan lagi informasinya.

OTT ini terungkap dugaan penyalahgunaan Dana Desa untuk diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).”

Sebanyak 20 Kepala Desa ketahuan patungan Rp.7 Juta untuk setoran ke Aparat Penegak Hukum. Selain Kades, Camat Pagar Gunung berinisial EH dibawa ke gedung Kejati Sumatera Selatan di Palembang untuk dimintai keterangan,” ujar Vanny.

Selain itu, Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lahat juga turut diamankan penyidik.

Sejumlah 22 orang kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik yang menemukan Uang OTT sebesar Rp 65 Juta.

Ditambahkan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan, Adriansyah, bahwa kejadian ini bermula dari laporan mengenai praktik pungutan liar (Pungli) yang melibatkan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kecamatan Pagar Gunung pada Kamis (24/7/2025) sore.

“Uang yang diberikan oleh Kades tersebut terindikasi dari anggaran dana desa yang masuk dalam keuangan negara. Terkait permintaan uang Rp 7 juta ini, tidak semua Kades memenuhinya.

Penindakan ini dilakukan sebagai pembelajaran bagi seluruh Kades untuk menggunakan dana desa sesuai dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).”

“Para Kades diharapkan untuk meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri setempat guna menghindari praktik pungli maupun korupsi,”Ujarnya.(Red)