Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Setidaknya dalam kurun 3 tahun sejak tahun 2023, 2024, dan tahun 2025, Adikumala selaku Kades Kandang tidak kurang dari Rp.3 M mengelola Dana Desa.
Kini Kades Adikumala digoncang dan disorot atas dugaan pelanggaran standar operasional prosedural (SOP) di Desa Kandang, Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Informasi diperoleh Siasatinfo.co.id, kegiatan semua proyek desa dijalankan langsung oleh Kepala Desa Adikumala tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Fakta ini diungkap oleh warganya sendiri.
“Semuanya langsung dikendalikan dan dimonopoli oleh kepala desa. TPK hanya formalitas saja seperti boneka” tegasnya.
Pernyataan itu menghancurkan kredibilitas sistem. Sebab sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 11 ayat (1), keberadaan dan pelibatan aktif TPK dalam kegiatan desa adalah kewajiban mutlak. Tanpa itu, pengelolaan anggaran desa tidak hanya cacat prosedur, tapi juga rawan penyimpangan.
Parahnya, Kepala Desa dinilai warga setempat bertindak tunggal dan otoriter, merancang, menjalankan, sekaligus mengendalikan anggaran, tanpa kontrol, partisipasi dan keseimbangan, praktik ini menyerupai otoritarianisme anggaran di level desa.
Ditengah situasi itu, melalui media Masyarakat mempertanyakan kualitas berbagai proyek di wilayah Desa Kandang yang dinilai asal jadi dan minim pengawasan.
“Kita melihat langsung pengerjaan proyek yang kualitasnya jauh dari standar, pengerjaan proyek asal jadi untuk keruk keuntungan.
Proyek itu sepertinya di kerjakan sendiri oleh Kades yaitu sebagai kontraktor. Jika seperti itu lalu di mana fungsi pengawasan Pemerintah Desa,”ujar sumber warga.
Untuk diketahui pada tahun 2023 Desa Kandang Mendapat kucuran dana senilai Rp. 1.343.074.000, (Rp. 1,343 Miliar).
Kemudian tahun 2024 senilai Rp. 1.094.930.000, (Rp.1,94 M). Selanjutnya pada tahun 2025 senilai Rp. 978.117.000, ( Rp.978 Juta).
Anggaran DD Desa Kandang selama 3 (Tiga) tahun berturut-turut tidak kurang senilai Rp. 3 M lebih uang masyarakat yang diolah Kades Adi Kumala.
Kurangnya transparansi terhadap masyarakat sehingga kejanggalan demi kejanggalan mulai akan terungkap. Sebut warga, seperti anggaran tahun 2023 pada item pembangunan Jalan Usaha Tani senilai Rp 130 juta di nilai Mark Up anggaran.
Selanjutnya di tahun 2024 pada pos kegiatan Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp. 10,9 juta juga di curigai.
Kemudian pada Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 13.050.000.
Dikonfirmasi via WhatsApp Kepala Desa Kandang Adi Kumala membantah tudingan tersebut. Dirinya malah membantah dan minta wartawan untuk membuka sumber yang memberi informasi tentang informasi kegiatan DD.
“Itulah kadang-kadang hanya dengar isu jadi banyak info tuh dak terarah, kini tuh tunjukkan warga yang mano mengatakannya, jangan hanya sekedar info be saja,”jelas Kades. (Bay)


















