Siasatindo.co.id, Berita Kerinci – Skandal dugaan kasus korupsi paket proyek Pokir (Pokok Pikiran) di Dishub Kabupaten Kerinci Jambi, diduga sebagai dalang kontraktor melakukan korupsi. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.2,7 Miliar dari pagu 5,4 M yang dianggarkan tahun 2023, masih bergulir hangat.
Janggalnya, kasus korupsi PJU yang melilit 7 tersangka yakni, 2 orang dari Pejabat Dishub, 5 Kontraktor, namun keterlibatan sejumlah Oknum DPRD terkesan kebal hukum dan Konsultan Pengawas pun ikut melenggang tanpa terseret.
Terbongkar kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) disebut-sebut pelaku korupsi berjamaah di lakukan Pidsus Kejaksaan sejak Februari 2025, kini menuai polemik, nyali penyidik kejaksaan pun dituntut publik.
Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) anggaran APBD Murni dan APBD Perubahan 2023 ini, telah diakui kontraktor bahwa paket ini ada fee disetorkan ke sejumlah Oknum Dewan Kerinci termasuk 3 unsur Pimpinan DPRD sekitar 15 persen.
Berdasarkan keterangan aktivis senior Emil Varia kepada Siasatinfo.co.id, Selasa (15/7/2025) mengatakan, bahwa Pokir Dewan sah-sah saja tapi melalui reses, melalui aspirasi masyarakat. Tapi jika diperjualbelikan itu sudah di ranah hukum.
“Pokir kan yang diserap anggota DPRD per wilayah dari usulan masyarakat, itupun kalau ada reses anggota dewan. Lalu dimasukkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dipertimbangkan dan diakomodir.
Ini kelihatan Pokir Paket JPU berserakan tanpa mengacu pada reses dewan di Dapil Pemilihan masing-masing yang menimbulkan monopoli oknum dewan.”
“Kalau ranah regulasi DPRD hasil reses, tapi sekarang sudah masuk pada Renah Lidik penegak hukum,”ujarnya.
Lanjut Emil, sederhananya apakah penyidik punya nyali untuk menyeret oknum DPRD yang terima suap dari rekanan yg ada di BAP.
“Dari keterangan kontraktor fee dibayarkan rata-rata sebesar 15 persen, angkanya pasti memang kita tidak lihat. Fokusnya kita kepada suap DPRD karena opini publik sudah terbangun.
Penyidik sudah mendalami maka perlu kita kawal. Ini adalah dosa sejarah bila kali ini mereka lolos lagi sebagaimana Kasus Rumdis DPRD,” tandas Emil Varia.
Walau soal kontrak kerja bukan diteken oknum dewan pemilik Pokir. Namun sudah bukan rahasia umum, percikan uang haram mengalir ke kantong mereka yang diakui kontraktor yang sudah tersangka.
“Kita punya data-data 6 oknum Dewan yang masih aktif di DPRD Kerinci dan eks Dewan yang terlibat permainan mafia di paket Pokir sekitar Rp.5 Miliaran.
Ada nama 6 oknum DPRD yang diakui Amril Nurman (Pak Tirta-Red), dia termasuk kontraktor pelaksana PJU Dishub dan menyeret 3 nama unsur Pimpinan Dewan Kerinci periode 2019-2025.”
“Nama-nama Keenam orang termasuk 3 unsur pimpinan dewan yaitu, ED, BE, YH, dan anggota 3 dewan yakni, MS, AM dan AY. Pengakuan Kontraktor ini sudah tertuang dan diakui dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Kejaksaan,” Ungkap Emil.
Selain dugaan tindak pidana gratifikasi atau suap menyuap dewan pemilik paket Pokir, disebut juga oleh kontraktor ada setoran ke UKPBJ LPSE Pemkab Kerinci sekitar 1,5 Persen dari nilai kontrak.”
“Percikan dan aliran dana yang menyebar ke pos-pos diatas, semuanya harus dibedah habis oleh penegak hukum agar tidak dinilai tebang pilih dalam pengungkapan kasus korupsi Rp 5,4 M di Dinas Perhubungan Pemkab Kerinci,”tegas Emil. (Ncoe/ Red)