Siasatinfo.co.id, Kota Jambi – Berdasar informasi dari Masyarakat, bahwa sering adanya transaksi Narkoba, yang melibatkan Sopir Truk Batubara, Karyawan dan Petani Sawit, serta Penambang Batubara. Tim Opsnal Ditresnorkoba Polda Jambi, Polres Muaro Jambi dan Polres Batanghari bergerak cepat untuk menangkap para Pelaku.
Dari pengembangan 7 TKP yang tersebar di Wilayah hukum Kota Jambi, Muaro Jambi dan Batanghari, didapatkan 11 orang Pelaku yang ditangkap, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dalam keterangan Persnya di Mapolda Jambi, Rabu, (28/5/2025).
“Dari hasil penyidikan, didapatkan keterangan bahwa motif tersangka dalam mengedarkan Narkoba, selain masalah ekonomi juga dipakai sendiri untuk stamina,” ungkap Kapolda.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser menambahkan, hasil penangkapan dari 11 tersangka, diamankan barang bukti Shabu seberat 0,39 kg, 12 butir ekstasi dan 1 senjata Laras panjang rakitan.
“11 tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 serta UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 10 Milyar,” ucapnya.
Selain penangkapan 11 pelaku pengedar Narkoba di Wilayah Kota Jambi, Muaro Jambi dan Batanghari, juga diungkapkan 3 pelaku kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari hasil transaksi Narkoba jaringan Internasional.
“Ketiga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, serta menyita barang bukti dari hasil transaksi Narkoba sebanyak 12 Milyar 789 juta Rupiah,” tambahnya.
Menurut keterangannya, pasal yang disangkakan terhadap ketiga pelaku TPPU tersebut akan di jerat dengan Pasal 3, 4, 5 dan 10 UU Nomor 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak 15 Milyar Rupiah.(Dedi.z)