Inspektur Geram, Pungli Pemeriksaan SPJ Kades di Inspektorat Kerinci Dalang Korupsi Dana Desa

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Parah!! Berkedok pemeriksaan SPJ Dana Desa anggaran tahun 2023 di Inspektorat Kabupaten Kerinci, para Kepala Desa di bawah pemeriksaan Inspektur (Irban III) menjadi sarang tangan oknum-oknum petugas morotin uang masyarakat desa.

Modus dugaan Pungli mencuat kepermukaan berhasil diperoleh Siasatinfo.co.id, dari beberapa sumber internal para Kades sangat meresahkan dan mengakibatkan kerugian bagi uang masyarakat desa yang memicu tindakan korupsi.

Ironisnya, tekanan oknum petugas pemeriksa di Kantor Inspektorat Pemkab Kerinci bahkan sudah berlangsung lama tanpa mampu tersentuh hukum.

Untuk diketahui, bahwa Kabupaten Kerinci, tercatat ada 285 Desa ditambah 2 (Dua) Kelurahan yang di periksa dengan tiga (3) kelompok Inspektorat Pembantu (Irban) yakni, Irban 1, Irban 2 dan Irban 3.

Ketiga Irban masing-masing  dapat jatah memeriksa di 3 Kecamatan dari 18 Kecamatan di Kabupaten Kerinci. Tim Auditor menguasai pemeriksaan laporan SPJ Kades yang terealisasi selama setahun pelaksanaan.

Nominal dugaan Pungli di masing-masing Pemeriksa Irban berhasil menggerogoti Kades dari nominal Rp.25 sampai Rp.35 Jutaan per setiap Kepala Desa (Kades).

Menurut keterangan dari beberapa sumber Kades mengatakan bahwa permainan uang setoran melalui tim pemeriksa sudah berlangsung lama dan sudah bukan rahasia umum lagi.

“Sudah bukan rahasia lagi ada uang setoran yang harus dibayar ke oknum Pemeriksa Irban saat akan memeriksa SPJ pelaksanaan kegiatan desa.

Petugas pemeriksa bahkan tidak tanggung-tanggung minta uang pemeriksaan SPJ Dana Desa dengan nominal dasar dari angka Rp. 25 Juta hingga Rp.35 Juta per setiap Kades.”

“Paling rendah bisa ditawarkan ke pemeriksa Irban 3 menjadi Rp.25 juta, alasan oknum Pemeriksa itu untuk Tim di Irban,”ungkap sumber.

Ditambahkan sumber, selain uang setoran dasar Rp.25 Juta per Kades, ada lagi setoran terpisah khusus secara senyap untuk Pemeriksa Rp.10 Juta.

“Uang setoran Rp.10 juta khusus untuk pemeriksa di Irban III, dan itu harus segera bayar sebelum pemberi SPJ kami,”ungkapnya.

Tingkah laku dugaan pungli pemeriksa di Inspektorat dinilai dalang Korupsi Kades serta ikut menggerogoti dana desa yang  perlu diusut dan ditindaklanjuti secara tegas oleh Bupati Kerinci, Bapak Monadi.

Persekongkolan Petugas Pemeriksa di Irban III Inspektorat Pemkab Kerinci langsung disikapi oleh Zufran, SH.MSi, Senin (21/4/25) ke Redaksi Siasatinfo.co.id, menjadi geram atas perilaku anggotanya yang mencuat.

Namun, dia mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persis perilaku anak buahnya terhadap para kepala desa.

“Saya sudah berapa kali mengingatkan kepada seluruh pegawai, petugas pemeriksa untuk tidak melakukan hal-hal pungutan kepada Kepala Desa atau instansi yang diperiksa.

Kelakuan yang luar dari perintah, saya tidak mau bertanggungjawab. Siapa yang menabur, ya dia sendiri yang menuainya,”tegas Inspektur, Zufran SH.MSi. (Tim Red)