Siasatinfo.co.id, Berita Ketapang, –Tak tahan dengan tekanan sang isteri mintak uang sebesar Rp 700 ribu, setiap kali hubungan badan, Pelaku Imam Kunarso tega – teganya menghabisi nyawa isteri dengan mencekik dan membenturkan kepala korban ke pecahan tembok kamar mandi.
Korban adalah wanita asal Pontianak yakni, Kader dari Partai Golkar bernama Heni Darsita (43) ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka menganga bagian kepala akibat benturan keras bagian kepala korban.
Jasad dari korban Heni Darsita ditemukan di dalam kamar mandi rumahnya di komplek perumahan Praja Nirmala Blok E, Kelurahan Sukaharja, Kamis (16/5/2019).
Perempuan berparas cantik tersebut, ternyata menjadi korban pembunuhan suaminya sendiri, lantaran ditemukan luka-luka di sekujur tubuhnya.
Menurut menantu korban, Rizal (27), sebelumnya Heni Darsita sempat berkelahi dengan suaminya pada Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut menantu korban, Rizal (27), sebelumnya Heni Darsita sempat berkelahi dengan suaminya pada Rabu, (15/5/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban Heni Darsita meninggal karena kehabisan darah akibat luka yang menganga dari terbenturnya pecahan tembok kamar mandi.
Pelaku kemudian ditangkap pihak yang berwajib, setelah sebelumnya ditemukan sejumlah bukti yang menjurus pada Imam Kunarso.
“Benar. Suaminya bernama IK telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Ketapang, AKBP Yury Hidayat, Jumat (17/5/2019).
Kendati tersangka Imam Kunarso telah ditangkap, namun pemeriksaan masih terus dilakukan secara intensif Penyidik Polres Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan penyidik masih belum melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan. Karena penyidik masih melengkapi berkas perkara dugaan pembunuhan ini.
“Sekarang masih melengkapi administrasi penyidikan untuk kelengkapan berkas agar tahap I di kejaksaan,” Ungkap Eko kepada awak media yang dilansir siasatinfo.co.id, Selasa (21/5/2019).
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengatakan alasannya membunuh karena sering dituduh menyembunyikan barang milik korban. Selain itu, Heni Darsita juga sering menuntut cerai.
Kemudian dianggap paling memicu pelaku menghabisi Heni Darsita adalah karena istrinya meminta bayaran setiap berhubungan badan.
“Sekali berhubungan badan, korban minta bayaran Rp700 ribu. “Iya (itu pengakuan pelaku),” ucapnya.
Selain itu, Imam Kunarso mengaku sempat mau dibunuh korban ( Isterinya – Red ), peristiwa ini terjadi dimalam yang sebelumnya mereka sempat cekcok mulut hingga ada perkelahian yang mengakibatkan kematian bagi korban.
“Korban sempat memegang pisau. Tapi, sempat ditepis dan mengenai jari kelingking tersangka,” ujarnya.
Akibat dari kasus tersebut, tersangka Imam Kunarso pelaku pembunuhan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*red).