Heboh!! Pernyataan Sikap Adat Lempur Melarang Pasang Baleho Paslon Bupati Kerinci Berbau Sara, Panwaslu Diminta Bertindak!

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci –  Heboh!! Beredar sebuah rekaman video berdurasi 2 Menit 20 detik, seorang pria berkopiah, baju batik, diatas panggung membacakan sebuah pernyataan sikap Memenangkan, Melarang, Memilih, hanya untuk satu Paslon Bupati Kerinci periode 2024-2029, bakal dilaksanakan 27 November 2024.

Pernyataan sikap beraroma unsur sara ini sangat keliru dan sontak menuai sorotan miring semua kalangan di Bumi Sakti Alam Kerinci.

Perilaku seperti ini tak perlu ditiru daerah adat lainnya, karena dapat berakibat fatal dan merugikan peserta Pilkada Serentak dan 3 Paslon Bupati Kerinci lainnya.

Pasalnya, surat pernyataan segelintir oknum diduga hanya bertopeng kan orang adat Lempur di 10 Desa ini dinilai mencederai jalannya demokrasi pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Berhasil dikutip Siasatinfo.co.id, Jum’at (27/9/2024) sekitar pukul 09:27 WIB, pada rekaman video yang bersifat dugaan unsur sara dan perlu diusut Panwaslu Kabupaten Kerinci.

Pernyataan sikap 4 Poin yang dibacakan seorang pria pakai kopiah diatas panggung dengan lantang mengajak memenangkan, memilih, mengintervensi masyarakat, serta melarang pemasangan Baleho Paslon lain selain Paslon Nomor Urut 4, Deri-Aswanto.

“Mengajak masyarakat Lekuk 50 Tumbi Lempur untuk memilih dan memenangkan Paslon Nomor Urut 4, yaitu Deri-Aswanto atau Deras, ini di point 2.

Pada poin 3 dengan isi, tidak dibenarkan memasang gambar selain gambar pasangan nomor 4 di wilayah Lempur.”

“Bagi yang tidak, bagi yang melanggar ketentuan adat ini, secara adat ada sanksinya,” ujarnya dengan nada mengintervensi masyarakat wilayah Lempur.

Namun janggalnya, pernyataan sikap dan keputusan dibacakan pria berkopiah ini tidak menyebutkan hari dan tanggal serta siapa saja oknum orang adat yang menandatangani surat.

Anehnya lagi, kamera untuk melakukan rekaman video berdurasi sekitar 2 menit, 20 detik itu tidak merekam para peserta yang hadir di acara tersebut.

“Jika pernyataan berbau Sara ini dibiarkan tanpa diusut oleh pihak Panwaslu Kerinci, bisa merembes ke wilayah Kerinci lainnya.

“Ini sudah masuk unsur sara yang perlu dilaporkan untuk diusut Panwaslu agar tercatat sebagai laporan dan persyaratan ke Mahkamah Konstitusi,”ujar pengamat politik Pilkada Serentak.(Mul/Dna/Red)