Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Parah!! Harga sebuah perjuangan para Pahlawan Kemerdekaan Republik Indonesia sejak 1945 sepertinya tidak dihargai dan dihormati bagi rakyat yang tidak merasa bersyukur atas jerih payah para pejuang.
Seperti yang terjadi saat ini, ditemukan sebuah Bendera Merah Putih dipasang dipagar sebuah rumah permanen dipinggir Jalan Nasional Kerinci, menggunakan gagang sapu sebagai tiang bendera yang memalukan dan bikin pengendara terperangah.
Padahal momen hari jelang memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2024, Bendera Merah Putih sebagai simbol negara tak bisa diremehkan dengan merendahkan simbol negara.
Sontak saja, pengendara mobil dan motor terpengah melihat kelakuan aneh pemilik rumah yang berada di lokasi antara Desa Pelak Gedang dan Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci.
Terpantau Siasatinfo.co.id, Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 11:30 WIB, saat melewati Jalan Nasional Kerinci lokasi antara Desa Pelak Gedang – Sungai Lebuh, yaitu diatas pagar sebuah rumah dengan pekarangan luas terpasang Bendera Merah Putih bergagang sapu pembersih rumah.
Keliatan tangkai sapu masih utuh diikatkan ke pagar besi permanen, dan disambungkan kesebuah jenis bambu ukuran kecil.
Jika kita lewat depan dealer penjual mobil Pelak Gedang nampak bendera merah putih berkibar, tapi jika mata kita melihat gagang bendera itu pasti bikin kesal dan bahkan tersenyum sinis atas perilaku penghuni rumah ini.
Peristiwa aneh dan langka terhadap simbol negara ini, dinilai sebuah pelecehan yang merendahkan martabat sebuah Simbol Negara dapat terpidana dan ini perlu ditindaklanjuti aparatur negara termasuk Kades, Perangkat Desa setempat.
Untuk diketahui, bahwa menurut Pasal 57 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setiap orang ada larangannya.
Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Jadi, diharapkan bagi Warga Negara yang baik untuk mematuhi aturan tentang larangan apa saja tentang simbol dan lambang negara. (Red Sst)