Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Mulai disorot kegiatan diduga Galian C ilegal bertopeng jual beli tanah timbunan bermoduskan bikin lokasi rumah berhasil mengecoh dan mengelabuhi aparat penegak hukum.
Diketahui aktivitas ini berlokasi dikawasan sekitar Kumun Mudik, tempat pengelolaan bata merah, Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh, dan lokasi ini berjarak dari Mapolres Kerinci sekitar 1 Kilometer namun belum terpantau.
Aktivitas Galian C diduga tanpa izin ini secara leluasa dilakukan oleh seorang pria yang akrab disapa Men itu merupakan Warga Kumun dan Ia juga berprofesi sebagai kontraktor yang terkesan bebas dari jeratan hukum.
Informasi dihimpun media ini dilapangan terungkap, bahwa kegiatan Galian C ini dengan modus menyewa unit alat berat guna pengerukkan untuk lokasi bangunan rumah.
Didapat keterangan dari beberapa orang sopir dump truck yang memuat tanah di galian C man mengatakan mereka hanya membeli tanah.
“Kami hanya menarik sewa angkut tanah per trip untuk timbunan salah satu lokasi bangunan proyek di Jalan Pancasila Kota Sungai Penuh.
Ada juga yang membeli untuk pesanan dan ada juga yang hanya menarik sewa trip mobil untuk timbunan proyek di samping rumah makan Saung Upit,”ucap sopir saat antrian muatan dilokasi galian C illegal milik men ini.
Anehnya, aktivitas ini sudah berulang kali dilakukan Men secara ilegal dengan berkedok pengerukan lokasi bangunan, faktanya dilapangan tetapi diperjualbelikan secara besar-besaran tanpa mengindahkan aturan hukum yang berlaku.
Lihainya lagi, Men disebut-sebut sebagai pemilik Galian C dengan akal bulus malah memasang spanduk “Tidak Untuk dijual’.
Namun diketahui, pelaku Galian C illegal telah melakukan kontrak timbunan dengan salah satu kontraktor bangunan di samping rumah makan Saung Upit.
Kuatir dengan rawan longsor dan merusak lingkungan sekitarnya, warga berharap pihak penegak hukum Polres Kerinci untuk segera bertindak tegas terhadap aktifitas berkedok tanah timbunan dan pembuatan lokasi rumah.
Sebab, selain dinilai tanpa izin, lokasi Galian C ini berjarak sekitar 1 Kilometer dari Kantor Polres Kerinci dan sangat dikeluhkan warga sekitar yang dilewati Dump Truk.
“Tidak hanya lalu lintas yang terganggu, dengan lalu-lalang nya mobil dump truk pengangkut material secara otomatis menimbulkan kerusakan jalan dan polusi udara.
Kalau dibiarkan aktifitas Galian C ini tanpa tersentuh hukum, warga dipinggiran jalan yang dilewati pengangkut material ini akan terdampak polusi udara,”pungkas warga yang melintas jalan sekitar kegiatan tersebut. (Dn/Dfi/Red)