Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Terkuaknya penyedia peserta lelang proyek rehabilitasi drainase / trotoar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Sungai Penuh melebihi Sisa Kemampuan Pekerjaan (SKP) menjadi sorotan banyak pihak.
Pasalnya, dampak tersebut akan berimbas pada molornya pelaksanaan pekerjaan yang telah dijadwalkan.
Jika persoalan ini terus berlarut – larut, maka pekerjaan tersebut terancam tidak bisa dilaksanakan tahun ini.
“Pokja dan PPK harus segera mengambil tindakan yang sesuai dengan peraturan presiden dan per undang – undangan. Mana perusahaan yang nilai penawaran wajar diundang dan proses dilanjutkan,” ujar sumber.
Menurut sumber dari penyedia yang mengikuti tender tidak semua perusahaan yang melebihi SKP.
“Mana yang tidak melebihi SKP dan syaratnya sesuai jalankan prosesnya. Tapi, mana penyedia yang SKP nya berlebih ya, ditender ulang,” ujarnya
Ditambahkannya, dari penyedia yang memasukkan dokumen lebih dari satu paket, hanya diperbolehkan menang di satu pekerjaannya saja dengan catatan perusahaan tersebut dengan personil dan dukungan sama.
“Mana perusahaan yang personilnya sama dan alatnya sama, hanya satu paket saja bisa menang. Kecuali personil berbeda di setiap paket bisa menang lebih dari satu,” ujarnya.
Direktur LSM Geger Zoni Irawan menjelaskan dalam proses pengadaan barang/jasa, ada beberapa syarat yang diberlakukan kepada penyedia. Di antara syarat-syarat tersebut, ada satu syarat yang dikhususkan bagi penyedia pada pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya.
Syarat khusus tersebut adalah penyedia harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket atau SKP.
Sisa Kemampuan Paket. Sisa Kemampuan Paket adalah batas maksimal jumlah pekerjaan yang boleh dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan.
Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam melakukan evaluasi turut menghitung SKP dari formulir isian kualifikasi.
Formulir tersebut mencakup beberapa formulir data detail penyedia, termasuk formulir data pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Cara menghitung SKP adalah sebagai berikut:
SKP = KP – P
P = Jumlah paket yang sedang dikerjakan oleh penyedia.
KP = Nilai kemampuan paket, dengan ketentuan:
a. Untuk usaha kecil, nilai KP ditentukan sebanyak 5 paket pekerjaan.
b. Untuk usaha non kecil, nilai KP ditentukan sebanyak 6 atau 1,2 N.
N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 tahun terakhir.
“Pada dasarnya penyedia tetap diperbolehkan melaksanakan beberapa pekerjaan dalam waktu yang bersamaan, asal belum melewati jumlah maksimal seperti yang terhitung di SKP.
“Kesimpulannya, mana penyedia yang melewati SKP itu sudah gugur. Dan mana paket yang penyedianya melewati SKP semua ya harus tender ulang,” ujarnya.(Sef/Dfi/Red)