Buntut Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci, Kantor Kejari Tuai Aksi Forum LSM

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Buntut kasus korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi tahun anggaran periode 2017 hingga 2021, menyeret puluhan anggota Dewan Kerinci mulai muncul setelah Kasasi terdakwa Adli, SH, MM, mantan Sekwan ditolak Mahkamah Agung RI tertanggal 23 April 2024 lalu.

Dengan inkrahnya putusan kasasi pada kasus korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kerinci dari Tahun 2017 sampai periode 2021, secara otomatis akan berbuntut panjang dan tuai aksi gabungan forum LSM pegiat anti korupsi Kerinci dan Sungai Penuh, Rabu (10/7/2024) dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri.

Pasalnya, pengembalian uang sebesar Rp.5 M ke Kas Daerah Kerinci dari puluhan anggota dewan, Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Ini membuktikan bahwa penerima uang tunjangan Rumdis adalah mereka yang menikmati, lalu terkena hukuman hanya pemberi yaitu, Sekwan cs selaku pengguna anggaran (PA).

Dengan sudah inkrahnya kasus tindak pidana korupsi Rumdis Dewan 2017-2021 ini, tentu akan berbuntut panjang hingga dapat menyeret kembali sederetan nama anggota DPRD yang membayarkan uang temuan sebesar Rp.5 Miliar.

Selain itu juga, Adirozal mantan Bupati Kerinci dua periode tahun 2014-2019 / 2019-2024, bakal turut terseret karena berawal dari perubahan Peraturan Bupati (Perbub) No. 22 tahun 2017 tentang perubahan kedua menjadi Perbup No.12 tahun 2021 tanggal 26/8/2021, secara otomatis terjadi penggelembungan  tunjangan Rumdis DPRD.

Diketahui, pengembalian selama 4 tahun sebenarnya melewati batas maksimum temuan BPK, yang statusnya uangnyabkini masih titipan ke Kas Daerah Kabupaten Kerinci.

Kisruhnya korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD hari ini mulai dipertanyakan oleh Forum Gabungan LSM Respect, Fakta dan Gerak bersatu. Mereka melakukan aksi damai di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Rabu (13/7/2024).

“Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk lebih serius dan konsisten dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci tahun 2017.

Hal ini dipertanyakan agar terhindar dari prasangka negatif terhadap kinerja Kejari dalam upaya pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, tegas,”Korlap Hendri Wijaya.

Lalu dilanjutkan lagi oleh Sikorman dalam aksinya, Setelah Kejari Sungai Penuh menetapkan 3 tersangka kasus korupsi sampai sekarang tidak terdengar lagi tindak lanjut terhadap para anggota DPRD yang telah mengembalikan dana sebesar Rp 5 Milyar lebih.

“Rp.5 M lebih adalah barang bukti telah terjadinya tindak pidana Korupsi. Sebagaimana tertuang dalam UU No.31 tahun 1999.

Ini tertuang Pasal 4 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi yang berbunyi Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana Korupsi,”ucap Sikorman.

Selanjutnya ditambahkan Eka Triyuni, kami meminta Kejari Sungai Penuh usut tuntas peran serta semua anggota DPRD, baik ketua dan wakilnya.

“Dan Mantan Bupati Kerinci yang telah mengeluarkan Perbup tahun 2017-2021, pemicunya karena terjadi perubahan Perbup dari Perbup No. 22 tahun 2017,  tentang perubahan kedua menjadi Perbup No.12 tahun 2021 tanggal 26/8/2021.

Tentu saja telah merubah angka tunjangan Rumdis DPRD kab.Kerinc,” ungkapnya Eka dalam orasinya.

Lalu disambung lagi oleh Agus Parman, dasar terealisasinya tunjangan rumah dinas anggota DPRD tersebut atas persetujuan dan tanda tangan Bupati Kerinci yang telah menerbitkan Perbup No. 20 tahun 2016.

“Maka kami dari RFG meminta pihak Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap pihak yang diduga terlibat Korupsi.

Baik itu para anggota DPRD yang sebagai aktor penerima dan penikmat dana tunjangan tersebut.”

Seterusnya agar mantan Bupati Kerinci Adirozal yang bertanggung jawab penuh atas keputusannya untuk segera diproses demi tegaknya hukum tindak pidana korupsi,”tegas Agus dengan nada lantang.(Mul/Dfi)