Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Kisruh penjualan tanah aset tanpa bersertifikat diketahui masyarakat khususnya di Tigo Luhah Semurup dan warga Kerinci umumnya, ini merupakan tanah hibah yang sudah menjadi aset Pemda Kerinci.
Namun ironisnya dirampas dan dijual, diduga ada permainan bulus yang beraroma Mafia Tanah hingga melibatkan Wakil Ketua DPRD Kerinci. Dan kisruh ini perlu diusut secara tegas oleh aparat penegak hukum serta pejabat berwenang di Pemkab Kerinci dipimpin Asraf,SPt.MSi.
Polemik jual beli tanah aset sekolah SD Inpres Nomor 6/134 Air Hangat Kerinci, ini sontak viral dan hangat diperbincangkan saban hari di setiap warung wilayah Semurup dan sekitarnya.
Pasalnya, tanah bangunan SD Inpres ini sudah diketahui umum sejak 1980 sampai 1995 merupakan pasilitas gedung sekolah, tempat menimba ilmu pendidikan, acara kesenian rangguk, serta tempat penataran para guru, pertemuan rapat Kades dan LKMD masa itu.
Namun anehnya, tanah aset ini di klaim milik pribadi bapak Sukiman seorang pensiunan PNS Warga asal Koto Majidin. Informasinya, akad jual beli tanah aset tanpa bersertifikat ini hanya di bandrol murah yang cuma Ratusan Juta kepada Boy Edwar oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Untuk diketahui, lokasi tanah aset disinyalir milik Pemerintah Kabupaten Kerinci diera 80-an ini berdiri sebuah bangunan sekolah SD Nomor 6/134, tepatnya berlokasi samping kantor Samsat Kerinci, Kecamatan Air Hangat Semurup.
Berdasarkan keterangan berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id dari beberapa para tokoh masyarakat, tetua dan sesepuh, Mantan Kepala Desa 90-an serta alumni tamatan SD Inpres 6 yang berdomisili sekitar Semurup dan Koto Majidin membenarkan Tanah Sekolah ini sudah aset milik Pemerintah.
“Memang benar tanah sekolah yang berada disebelah kantor Samsat milik aset daerah, buktinya masih banyak masyarakat sini yang menjadi guru, kepala sekolah dan alumni tamatan SD Inpres 6 yang bisa menjadi saksi hidup.
“Kabarnya tanah aset ini sengaja dihapus dari daftar aset Pemda Kerinci dengan membayar uang sebanyak Rp.50 Jutaan, saat itu sebagai Kabid Aset masih dijabat Afdel era Bupati Adirozal, untuk kepastiannya kita belum tau persis siapa yang bayar dan menerima uang,”ujarnya.
Terpisah dikatakan Yasmir mantan Kades Desa Kecil membenarkan Tanah Hibah ini sudah menjadi aset sekolah dan daerah Kerinci.
“Ya memang tanah sekolah ini sudah lama dihibahkan, saya saja tahun 1994 dan 1995 gedung SD 6 itu sering sebagai tempat pertemuan dan penataran.
“Setau saya tanah bangunan sekolah ini aset Pemda, masa saya jadi Kades, gedung sekolah itu sering sebagai tempat pertemuan dan rapat para Kadus, LKMD yang diundang pak camat,”ucapnya.
Sementara menurut Syamsul Arifin mantan dua periode anggota DPRD tahun 1999 s/d 2024 juga membenarkan bahwa tanah gedung SD 6 Inpres sebelah kantor Samsat Semurup memang aset Pemda.
“Terdaftar atau tidak di aset Pemda, tanah bangunan sekolah ini kan sudah terbukti milik umum, karena seluruh negeri sudah tau.
Biasanya aset SD jaman itu terlebih dahulu terdaftar di Kanwil Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, jika tidak ada di bidang aset Pemda.”
Jual beli tanah aset milik Pemkab Kerinci harus batal demi hukum, dan aparat hukum bersama tim forkopimda wajib turun tangan karena ini sudah merampas aset daerah,”tegas Syamsul Arifin.
Dilanjutkan Syamsul Arifin, tanah sudah dihibahkan para orang tua kala itu memang banyak yang dikatakan tidak terdaftar, tapi masyarakat umum sudah mengetahui dan buktinya bangunan sekolah berdiri disitu, secara tidak langsung sudah aset.
“Banyak contohnya tanah hibah jadi aset Pemda Kerinci maupun di Pemkot Sungai Penuh, kalau ditanya suratnya mana ada lagi, tapi tetap dinyatakan aset.
Tanah gedung SD depan Masjid Mujahidin Siulak Gedang yang saat dijadikan Pos Polisi itu tanah hibah dan aset daerah, bahkan juga tidak terdaftar di aset tapi milik daerah.”
Penjualan aset daerah ini bisa dikatakan perampasan dan permainan mafia tanah yang harus diusut secara hukum oleh pihak Kepolisian,”tegas Syamsul Arifin.
Dan hingga saat ini, baik si penjual maupun pembeli dikabarkan tidak memiliki Sertifikat tanah aset tersebut sejak diperjualbelikan pada pertengahan tahun 2016.
“Jika memang tidak tanah aset kenapa Sertifikat Tanah ini tidak bisa dikeluarkan Kantor BPN, masak sekelas Wakil Ketua DPRD Kerinci tidak mampu mengurus Sertifikat tanahnya usai kelar jual beli.
Kami berharap jual beli tanah SD 6 milik aset Pemda Kerinci diusut penegak hukum, karena sangat merugikan daerah. Karena dengan luas tanah ini bisa dijadikan tempat bangunan perkantoran penting seperti, Kantor Polres, Kejaksaan dan Kantor Kodim, atau kantor penting lainnya,”ujar beberapa sesepuh di Air Hangat.
Polemik aset daerah ini sangat diharapkan tindakan Pj Bupati Kerinci beserta jajarannya Forkopimda untuk mengusut tuntas dan memanggil Mantan Kades, BPD, Tokoh Adat serta Kasmir selaku Kades Sawahan Jaya saat ini.
Karena, Ir H Kasmir yang menjabat Kades Sawahan Jaya saat ini dan Kades sebelumnya dikabarkan tidak mau menandatangani surat transaksi jual beli tanah aset yang disodorkan pembeli Boy Edwar dan sampai sekarang bulan Juli tahun 2024, belum diteken Kades setempat.**(Mulyadi/Wan)