Siasatinfo.co.id, Kerinci – Menyikapi informasi dugaan adanya pungutan liar (Pungli) maupun permasalahan lainnya, yang diduga terjadi dalam proses seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Khusus untuk Daerah Merangin dan Kerinci, KPU Provinsi Jambi mengambil langkah-langkah dengan membentuk Tim Penelusuran terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam seleksi anggota PPK dan PPS untuk kedua Daerah tersebut.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisioner KPU Provinsi Jambi Edison kepada Siasatinfo.co.id.
“Kedua tim diperkirakan sudah sampai ditujuan siang ini untuk mendapatkan data lengkap maupun keterangan,” ungkap Edison yang juga menjabat Kepala Divisi SDM KPU Provinsi Jambi, Jum’at Siang (17/5/2024).
Sebelumnya pada jumpa pers Kamis, (16/5/2024) KPU Provinsi Jambi menyampaikan terkait beredar informasi dan pemberitaan di media tentang dugaan terjadinya pungutan pada proses seleksi anggota PPS dan PPK di Kabupaten Merangin dan Kerinci, maka KPU provinsi Jambi mengambil langkah-langkah yang akan dilakukan.
Pertama, KPU provinsi Jambi membentuk tim penelusuran dan mengumpulkan data permasalahan dan alat bukti maupun saksi melalui nomor telpon atau WhatsApp dengan kontak pengaduan yakni 08117421880/082376206671.
Kedua, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, yang mengetahui dan memiliki alat bukti terkait dugaan pelanggaran maupun dugaan politik uang dalam proses seleksi PPK dan PPS, untuk melapor ke KPU Provinsi Jambi melalui tim yang diturunkan ke kedua daerah tersebut.
Ketiga, Pelapor bisa langsung ke kantor KPU Provinsi Jambi di JL. A Thalib no.33 Kelurahan Pematang Sulur,Telanai Pura Kota Jambi dengan menyertakan minimal 2 alat bukti yang Valid, akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“KPU Provinsi Jambi juga akan merahasiakan dan melindungi identitas Pelapor,” ucap Edison tegas.(Dedi)