Buku LKS Ladang Bisnis SDN 122. Mensango, PJ Mukti Said Diminta Copot Kepsek

0

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Tercoreng nama baik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akibat dugaan pembiaran perangai buruk Kepsek SDN 122 Mensango Yusfinarti, berbuat seenaknya tanpa ada ketegasan dan teguran sama sekali Pemda Merangin.

Seharusnya ketegasan PemkabĀ  Merangin di kepemimpinan PJ Bupati H. Mukti Said melalui Ka Dikbud H. Abdul Gani benar-benar di butuhkan Wali Murid saat ini.

Sebab, akhir-akhir ini ulah nakal Kepsek SDN 122 Mensango Yusfinarti menuai isu miring terhadap Dikbud Merangin setelah beberapa kejanggalan di sorot Media.

Bukan tanpa alasan, berawal dari pengungkapan dugaan Mark Up realisasi Dana Bos TA 2023 dan dugaan 14 orang murid penerima bantuan Bos fiktif untuk mencukupi angka pencairan.

Baru- baru ini dugaan bisnis haram jualan buku LKS lima lembar senilai Rp. 120.000 menuai cibiran warga dan Wali Murid.

“Tidak murah menjadi kepala sekolah” Saat ini tidak perlu dedikasi, moral, kajian pantas dan penelitian selama menjabat pada tempat sebelumnya, jika dia berisi ya sudah tentu ia yang jadi,” ujar warga sambil ketawa.

Cibiran warga juga di perparah atas dugaan kinerja buruk Korwil dan Pengawas yang di tugaskan Dikbud Merangin pada setiap masing-masing Kecamatan dalam Kabupaten.

Pasalnya, pengawas yang di tugaskan untuk mendengar lebih dekat keluhan demi keluhan dari Guru, Murid dan Wali Murid di setiap sekolah seperti hanya omong kosong.

Pengawas hanya datang, bincang hitung menit isi buku tamu, mungkin dapat amplop lalu pergi, begitulah seterusnya apa yang mereka kerjakan jika seperti itu.

Perihal mencuatnya beberapa dugaan kejanggalan di SDN 122 Mensango tentunya mencoreng nama baik seisi ruang lingkup dunia Pendidikan Merangin.

Ini tengarai oleh kenakalan Kepsek Yusfinarti beserta kroni-kroninya di SDN tersebut. Seharusnya dunia pendidikan tentunya mendidik anak ke arah yang lebih baik dan benar dengan tidak melabrak aturan taat Undang-Undang yang berlaku.

Serta mengajarkan tidak korupsi apalagi Pungli ke Murid dengan Modus jual Buku LKS yang seirama dengan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang,Ā  Pelarangan Penjualan Buku, dan apabila ditemukan ada pungutan dan aktivitas jual beli LKS di sekolah, maka kepala sekolah akan diberi sanksi sesuai PP Nomor 52 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sementara sesuai kesaksian orang tua murid yang memberikan keterangan pada wartawan bahwa anaknya yang duduk di bangku kelas (Lima) diharuskan membeli LKS senilai Rp120.000 per paketnya.

ā€œIya anak saya membeli LKS senilai Rp.120. 000. Sebetulnya kami keberatan harus membeli dengan seharga itu soalnya sangat memberatkan kami sebagai orang tua murid,ā€ ungkapnya, Minggu (5/5/24).

Atas adanya Praktek Pungli berkedok jual beli LKS di benarkan oleh salah seorang guru yang bernama Ely, pada Jum’at (3/4/24) ketika ditanya wartawan.

“Potongan Rp. 50.000 per siswa/i Bantuan PIP, “Itu benar, uang 50.000 yang kami potong tersebut untuk bayar hutang murid, yakni hutang baju, hutang LKS dan lain-lain,” singkat Ely.

Jika ada praktek jual beli LKS di SDN 122 Merangin lantas bagaimana bisa sekolah negeri yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) masih saja melakukan praktek jual beli buku LKS.
Sedangkan pemerintah sendiri jelas melarangnya. (By)