Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Tetap panas, kini kembali dua pelaporĀ kasus dugaan suap, jual beli jabatan, fee proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Walikota Sungai Penuh sebesar Rp. 15,7 Milyar dalam pembelian SPBU Kumun milik Eks Anggota DPR-RI H.A. Murady Darmansyah kembali mendatangi Markas Polda Jambi di Jalan Jenderal Sudirman nomor 45 Kota Jambi.
Kedatangan Pelapor ke Polda Jambi untuk menyerahkan secara langsung surat Pemintaan Tindak Lanjut Laporan Pengaduan Kasus dugaan Suap, Jual Beli Jabatan, Fee Proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga kuat dilakukan oleh Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, Cs.
Menurut Pelapor Penanganan kasus dugaan TPPU Rp 15,7 M yang diduga dilakukan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan kroninya tersebut yang telah dilaporkan ke Polda Jambi pada 28 Februari 2024 lalu dinilai lamban, berlarut-larut dan tertunda-tunda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum ditengah masyarakat.
Dalam surat yang ditandatangani oleh dua pelapor Zoni Irawan dan Nitana Thalia, mereka meminta kepada Kapolda Jambi untuk dapat menindaklanjuti dan mengusut tuntas laporan yang telah disampaikan ke Polda Jambi beberapa bulan lalu Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat pemintaan tindak lanjut pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri, Ketua Kompolnas, Ketua Ombudsman, Irwasum, Kabareskrim, Kabaintelkam dan Kadiv Propam Mabes Polri di Jakarta serta Penegak Hukum di Provinsi Jambi dan Kabupaten Kerinci – Kota Sungai Penuh.
“Iya, kita kembali menyerahkan surat kedua ke Kapolda Jambi dengan harapan agar Bapak Kapolda Jambi segera mengusut dan memeriksa Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, istri dan Anaknya serta 11 pejabat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” kata Zoni salah satu pelapor kasus dugaan korupsi tersebut.
“Beberapa waktu lalu saya membaca berita dari Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Jambi Bapak Nasroel Yasir di media Metro Jambi. Beliau menyorot dugaan TPPU ini,”
“Sama dengan kami, beliau berpendapat bahwa kasus jual beli SPBU tersebut terindikasi ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena pihak yang membeli adalah Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir,” ujarnya
“Dengan pandangan hukum dan semangat dalam melakukan pemberantasan korupsi, kami semakin bersemangat berjuang supaya kasus ini bisa terungkap dan dibawa ke Meja Hijau,” ujar Zoni.
Dia juga berharap dukungan masyarakat Kota Sungai Penuh, Mahasiswa dan para Tokoh masyarakat untuk sama – sama berjuang dalam mendorong Polda Jambi untuk segera mengusut tuntas kasus ini agar terang benderang dan menemui kepastian hukum.
“Kita perlu dukungan dari adik-adik Mahasiswa, masyarakat dan lainnya, supaya kasus ini segera diusut tuntas,” terangnya.
Dilansir dari metrojambi.com, Komite Advokasi Daerah (KAD) menyoroti penjualan SPBU PT Abdul Murady Darmansyah yang berada di Sungai Penuh.
Disampaikan Ketua KAD Jambi Nasroel Yasir sorotan terhadap jual beli SPBU tersebut karena jual beli disebut melibatkan orang nomor satu di Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir.(Ncoe/Sef/Red)