Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Tim pelapor dikomando Zoni Irawan soal dugaan TPPU Walikota Sungai Penuh sebesar Rp. 15,7 Milyar dalam pembelian SPBU Kumun milik Eks Anggota DPR-RI Muradi Darmansyah semakin inten melakukan pengawalan kasus tersebut.
Pasalnya, dalam pengusutan kasus dugaan TPPU tersebut mendapat dukungan dan pengawalan dari Komite Advokad Daerah (KAD) Jambi.
“Semalam saya membaca berita dari ketua KAD Jambi Bapak Nasroel Yasir di Metro Jambi. Beliau menyorot dugaan TPPU ini,”
“Samo dengan kami, beliau berpendapat bahwa kasus jual beli SPBU tersebut terindikasi ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena pihak yang membeli adalah Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir,” ujarnya.
“Dengan pandangan hukum dan semangat dalam melakukan pemberantasan korupsi, kami semakin bersemangat berjuang supaya kasus ini bisa terungkap dan dibawa ke Meja Hijau,” ujarnya.
Selain itu, dia juga berharap dukungan masyarakat Sungai Penuh, Mahasiswa dan para Tokoh untuk sama – sama berjuang dalam mendorong Polda Jambi untuk segera mengusut kasus ini.
“Kita perlu dukungan dari adik adik Mahasiswa, masyarakat dan lainnya, supaya kasus ini segera diusut,” ujarnya.
Untuk diketahui, dilansir metrojambi.com Komite Advokasi Daerah (KAD) menyoroti penjualan SPBU PT Abdul Murady Darmansyah yang berada di Sungai Penuh.
Disampaikan Ketua KAD Jambi Nasroel Yasir sorotan terhadap jual beli SPBU tersebut karena jual beli disebut melibatkan orang nomor satu di Kota Sungai Penuh.
Dia mengatakan kasus jual beli SPBU tersebut terindikasi ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena pihak yang membeli adalah Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir.(Sef/Dfi/Red)